DERETAN Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK 6 Bulan Terakhir: Ada yang Terancam Hukuman Mati

KPK mengamankan uang tunai Rp 600 juta yang diduga akan dijadikan suap sejumlah proyek, pada bulan September 2019.

TribunLampung.com/Anung Bayuardi)
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Utara, KPK total mengamankan tujuh orang. Mereka adalah bupati, pejabat pemerintah setingkat, kepala dinas dan kepala seksi, perantara, dan pihak swasta.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK juga mengamankan Rp 600 juta dari OTT tersebut yang diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara. Bac

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujarnya Senin (7/10/2019).

Baca: Pantau Disini Live Score Martapura FC Vs PSIM Jogja Liga 2 Pekan 21 Pukul 15.30 WIB (VIDEO)

Baca: Video Live Streaming Liga 2: Persatu Tuban Vs Mitra Kukar Pekan 21, Pantau Live Score Disini

Baca: FULL ALBUM MP3 Lagu Religi Islami: LINK DOWNLOAD Lagu Nissa Sabyan di Sini (VIDEO)

3. OTT Bupati Bengkayang, 7 orang jadi tersangka dugaan suap 

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Basaria saat konferensi pers pada Rabu (4/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya.

Selain Suryadman tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

4. Bongkar dugaan korupsi Gubernur Kepri nonaktif, KPK periksa pihak swasta 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pasca-OTT Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun, tim penyidik KPK kembali memeriksa tujuh pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut, Jumat (23/8/2019).

Saat itu, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Ada tujuh pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini, dan ketujuh pihak swasta ini termasuk konsultan reklamasi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2019).

Ketujuh orang tersebut yaitu direksi PT Bintan Hotels Trisno, staf PT Labun Buana Asri Herman, dan pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik.

Kemudian Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.

"Ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved