Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya

Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya

Editor: Budi Rahmat
Shutterstock.com/Trak.in
Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya 

Barangsiapa yang kedapatan merokok di tempat terlarang atau di kendaraan umum bakal dijatuhi hukuman denda 200 dollar Singapura atau maksimum denda pengadilan sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10,3 juta).

Undang-undang ini juga diterapkan kepada supir taksi maupun supir pelayanan ride-hailing, seperti Grab.(*)

Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved