Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya
Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya
Editor:
Budi Rahmat
Shutterstock.com/Trak.in
Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya
Barangsiapa yang kedapatan merokok di tempat terlarang atau di kendaraan umum bakal dijatuhi hukuman denda 200 dollar Singapura atau maksimum denda pengadilan sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10,3 juta).
Undang-undang ini juga diterapkan kepada supir taksi maupun supir pelayanan ride-hailing, seperti Grab.(*)
Disaksikan Banyak Orang, Sopir Taksi Ini Berlutut di Hadapan Petugas, Ternyata Inilah Masalahnya
Berita Terkait