Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berawal dari Curhat, Adik Digauli Kakak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Diancam Tak Biayai Sekolah

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Editor: Sesri
Net/google
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gadis 19 tahun B melaporkan Romi kakak kandungnya atas perbuatan pencabulan.

Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.

Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. Selasa (1/10/2019).

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Baca: Satu dari Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Usia 9 Tahun Ditahan di Lapas Klas II A Bengkalis

Baca: Inilah Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak yang Berhasil Diamankan Polisi

Baca: Lakukan Pencabulan Sesama Jenis ke Siswi SMP di Hotel, Siswi SMK Mengaku Sudah Terlanjur Cinta

Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Diancam tak dibiayai sekolah

Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil.

B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved