Disdukcapil Bengkalis Pastikan Tak Mempersulit Pengurusan Akta Kelahiran
inas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis membantah tudingan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya Akta Kelahiran.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Sedangkan anak yang umur 0-18 tahun belum memiliki Akta Kelahiran berjumlah 95.642 atau 51,71 persen.
Diakui Nuraini, saat ini anak umur 0-18 tahun memang banyak yang belum memiliki akta kelahiran di daerah ini.
Salah satu indikator menurutnya adalah karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran tersebut.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, mohon kiranya mengurus akta anaknya. Karena itu juga hak anak. Kami rasanya sudah cukup maksimal dalam melakukan sosialisasi pentingnya dokumen ini. Anak yang baru lahir atau 0-18 tahun agar diajukan permohonannya. Pengurusan yang dilakukan sendiri, sesuai dengan ketentuan tidak dipungut biaya sama sekali," imbaunya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)