Disdukcapil Bengkalis Pastikan Tak Mempersulit Pengurusan Akta Kelahiran

inas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis membantah tudingan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya Akta Kelahiran.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis membantah tudingan kurangnya sosialisasi terkait pentingnya Akta Kelahiran.

Sehingga masih banyak anak yang tidak memiliki akta.

Bahkan Disdukcapil merasa sangat maksimal melakukan sosialisasi.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan setiap tahun kepada masyarakat, aparat kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat aparat desa termasuk dalam bentuk baliho atau spanduk.

Tidak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh petugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada untuk menyampaikan laporan.

"Sosialisasi terkait pentingnya akta kelahiran ini agar masyarakat mengurus terakhir dilaksanakan pada Juni 2019 yang lalu. Kami merasa sudah cukup maksimal dalam melakukan sosialisasi pentingnya akta kelahiran tersebut," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Nuraini kepada awak media, Jumat (11/10/2019).

Sudah 52 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Mengaku Cuma Butuh 5 Detik untuk Sikat Satu Motor

Menurut Nuraini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangannya, Disdukcapil sangat memberikan kemudahan dalam kepemilikan akta kelahiran.

"Kami tidak mempersulit sama sekali dalam pengurusan akta kelahiran itu. Sesuai dengan aturan, yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan kedua orang tuanya juga bisa kami terbitkan asalkan ada permohonan yang diajukan," terangnya.

Rabu Depan Jumlah Cabor yang Ditandingkan di Popnas Jakarta Akan Diputuskan

Pihaknya menyontohkan, jika anak merupakan hasil dari pernikahan siri, akta kelahiran yang diterbitkan nama anak dan ibu tanpa nama bapak.

Karena nikah siri itu tidak tercatat dalam pencatatan sipil.

"Jika tidak memiliki buku nikah atau akta nikah, Akta Kelahiran anak yang tercatat adalah anak sang ibu tanpa dituliskan nama bapak," tegasnya.

Sekali lagi Nuraini menegaskan, meskipun si anak hasil nikah siri tetap memiliki hak untuk memiliki akta kelahiran dan bisa diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada atau tidak ada akta nikah, buku nikah atau akta perkawinan akta kelahiran anak sesuai aturan tetap bisa diterbitkan sepanjang ada usulannya. Jika ada yang menyebutkan akta kelahiran anak tidak bisa diterbitkan gara-gara tidak memiliki buku nikah, itu adalah informasi yang sangat salah dan tidak benar," tambahnya.

Berdasarkan data, Disdukcapil Bengkalis mencatat anak yang umur 0-18 tahun per tanggal 30 September 2019 berjumlah total 184.960 jiwa.

Anak memiliki Akta Kelahiran 89.318 jiwa atau 48,29 persen dari jumlah anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved