Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harusnya Sudah Dipecat Karena 46 Hari Bolos, PNS Ini Justru Masih Makan Gaji Buta 2 Tahun, Kok Bisa?

Kali ini PNS atau ASN bermasalah datang dari prilaku yang tidak terpuji seorang oknum. Ia dua tahun bolos kerja dan tidak masuk sama sekali.

Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS 

Harusnya Sudah Dipecat Karena 46 Hari Bolos, PNS Ini Justru Masih Makan Gaji Buta 2 Tahun, Kok Bisa?

Sang ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut bolos kerja sejak tahun 2017 lalu.

Ia benar-benar menerapakan 'konsep makan gaji buta'.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berulah, selalu saja disorot oleh publik, apalagi jika itu berkaitan dengan hal-hal yang berbau negetif.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, ada banyak masalah yang menerpa akunum PNS atau Aparatur Sipil Negera (ASN), baik itu ulahnya sendiri ataupun disebabkan oleh orang lain.

Kali ini PNS atau ASN bermasalah datang dari prilaku yang tidak terpuji seorang oknum.

Ia dua tahun bolos kerja dan tidak masuk sama sekali.

Namun ada yang unik dari hal ini, Ia tetap menerima gaji selama 2 tahun tersebut atau makan gaji buta.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman Intisar Online, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh benar-benar menerapakan 'konsep makan gaji buta'.

Bayangkan saja, ASN yang berasal dari Dinas Perikana dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat ini bolos selama dua tahun.

Namun, meski tak pernah sehari pun 'batang hidungnya' muncul di kantor, ASN ini tetap mendapat gaji.

Baca: Sebelumnya Tunjukkan Saldo 3 M, Saldo Barbie Kumalasari Menyusut, Alasannya Buat Ruben Onsu Kaget

Baca: Pilkada Riau 2020, Total Dana Pilkada Serentak 2020 di Riau Capai 257.7 Miliar untuk Sembilan Daerah

Baca: Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, Jumlah Tersangka 14 Orang. 2 DPO Masih Diburu

Baca: 2 Wanita Cantik TNI AU,Gagal Landing & Fobia Ketinggian, Ini Cerita Mereka Taklukkan Pesawat Militer

Sang ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut bolos kerja sejak tahun 2017 lalu.

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda menyatakan bahwa ASN tersebut kini telah dipecat secara tidak hormat setelah dilakukan pemanggilan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Edy seperti dikutip INTISARI dari Antara, Rabu (9/10/2019).

Padahal, bila merujuk pada aturan yang disebut oleh Edy, seorang ASN dapat diperhentikan secara tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa ada kabar kepada atasan selama 46 hari "saja".

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved