Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2019

Ramai Isu Nilai Tes SKD 2018 Bisa Dipakai untuk Seleksi CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

Jelang pengumuman jadwal penerimaan CPNS 2019, desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes SKD CPNS 2018

Editor: Sesri
Tribunnews.com
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 ini.

Pengumuman jadwal penerimaan CPNS 2019 ini dijadwalkan akan dirilis pada minggu keempat Oktober 2019.

Jelang pengumuman jadwal penerimaan CPNS 2019, desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes seleksi kemampuan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang dinyatakan memenuhi passing grade mencuat ke publik.

Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.

Informasi ini juga ramai di media sosial.

()

Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

Lulus dari Seleksi 2018 Silam, Sebanyak 275 CPNS di Rohul Riau Masih Belum Terima SK

Pendaftaran CPNS 2019, Formasi Kementerian/Lembaga Bisa Berubah, Ini Usulan Pemko & Pemkab di Riau

Download Soal Soal Tes CPNS Beserta Kunci Jawaban, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2019

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," tulis akun itu.

Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.

Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Tanggapan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.

"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.

"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved