Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dalam 2 Bulan Perempuan Ini Gelapkan 62 Mobil Rental, Modusnya Cuma Begini, Beraksi Sendirian

Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Editor: Sesri
Tribun Jakarta/Bima Putra
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019) 

"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.

Gadai mobil Djeni pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya.

Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/14/08144241/cerita-djeni-seorang-diri-gelapkan-62-mobil-rental-dalam-waktu-2-bulan?page=2.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Jessi Carina

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved