Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ina Yuniarti, Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Ina Yuniarti, penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi 

Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.

Terdakwa Kasus Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Sujud di Depan Hakim Saat Pembacaan Vonis

Zulkifli Hasan Tak Mau Terlena Janji Jokowi Terkait Peluang Kader PAN Masuk Kabinet

Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020

Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sujud Syukur di Persidangan

Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim ketua, Yuzaida di dalam ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan vonis, Senin.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral  ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

 

Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini nampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang.

Suasana tampak haru. Terdengar tangisan ibu dan anak di dalam ruang sidang.

Ina juga langsung menghampiri pamannya yang juga berada di ruang sidang.

Seusai sidang, Ina mengaku akan melanjutkan hari-harinya kembali. Ia mengaku, rindu dengan tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved