Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ina Yuniarti, Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Ina Yuniarti, penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi 

Ina Yuniarti, Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Sebelumnya Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial.

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. 

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. 

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.

Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi
2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi (Kolase Tribun Jateng)

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.

Terdakwa Kasus Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Sujud di Depan Hakim Saat Pembacaan Vonis

Zulkifli Hasan Tak Mau Terlena Janji Jokowi Terkait Peluang Kader PAN Masuk Kabinet

Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020

Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sujud Syukur di Persidangan

Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim ketua, Yuzaida di dalam ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan vonis, Senin.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral  ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

 

Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini nampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang.

Suasana tampak haru. Terdengar tangisan ibu dan anak di dalam ruang sidang.

Ina juga langsung menghampiri pamannya yang juga berada di ruang sidang.

Seusai sidang, Ina mengaku akan melanjutkan hari-harinya kembali. Ia mengaku, rindu dengan tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan.

“Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali kepelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri,” ucap Ina.

Ia mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.

“Yang pasti saya akan berhati-hati lagi kedepannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun,” tuturnya.

Polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Mei 2019.

Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video lewat grup WhatsApp.

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.

Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Wanita Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Jokowi Sujud Syukur" dan Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved