Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau mulai berlaku pada Selasa (15/10/2019) ini lokasi Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya.
Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020
Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020
Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.
Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya.
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono - PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya