Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN

Uang sebanyak Rp 54 miliar jatah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hangus, Pemprov dinilai tidak mampu manfaatkan DAK Fisik dari APBN

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN 

Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Uang sebanyak Rp 54 miliar jatah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hangus, Pemprov dinilai tidak mampu manfaatkan DAK Fisik dari APBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau gagal memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap I tahun 2019 dengan baik.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020

Baca: Gangguan Jiwa Bisa Sembuh, Begini Perlakuan Dinsos di Riau Terhadap Orang Sakit Jiwa hingga Sembuh

Baca: Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Riau Agresif dan Berpindah, Tim BBKSDA Berupaya Giring ke Habitatnya

Baca: Pesawat Tempur Parkir dalam Mal SKA, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Unjuk Kekuatan Persenjataan

Buktinya, hingga waktu yang ditetapkan, Pemprov Riau ada dana senilai Rp 54 Miliar yang mengalami tunda salur.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setdaprov Riau Indra tidak menapik kondisi tersebut.

Bahkan untuk Provinsi Riau, total seluruh DAK Fisik yang mengalami tunda salur mencapai angka sekitar Rp 204 miliar.

"Angka itu (Rp 204 M) untuk seluruh pemerintah daerah di Riau," kata Indra, Senin (14/10/2019).

Khusus untuk Pemprov Riau DAK Tahap I yang gagal dimanfaatkan atau disalurkan sebesar Rp 54 miliar.

Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Sementara untuk tahap II limit pengajuan penyaluran berakhir 21 Oktober 2019 mendatang.

"Artinya untuk tahap kedua ini, kita masih ada waktu beberapa hari lagi ke depan untuk mengajukan pencairan agar tidak gagal lagi seperti di tahap pertama," ujarnya.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: Pesawat Tempur Parkir dalam Mal SKA, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Unjuk Kekuatan Persenjataan

Baca: Jokowi Mengaku Mesra, Senyum Prabowo Tak Selebar Jokowi, Selfi hingga Bahas Koalisi dan Ibukota

Baca: Bukan Soal JAKSA AGUNG di Kabinet kerja Jilid II, KAPITRA Ampera Berharap Jokowi Buka Kantor di Riau

Baca: FRAKSI Partai Pendukung Prabowo TOLAK Hasil Rapat Pembentukan AKD DPRD Riau, Tak dapat Ketua Komisi

Sebagai antisipasi penyaluran DAK tahap II agar tidak ada yang gagal lanjut Indra, Pemprov Riau telah mengingatkan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DAK Fisik untuk mempersiapkan administrasi pengajuan pencairan sebelum tanggal 21 Oktober 2019.

"Kita sudah beberapa kali mengumpulkan OPD terkait dan meminta laporan progres realisasi DAK Fisik. Bahkan terakhir pada tanggal 8 Oktober 2019 lalu, kita melakukan rapat bersama Kakanwil Perbendaharaan dan Kepala KPPN Pekanbaru," paparnya.

Pada prinsipnya sebut Indra, Pemprov Riau tidak bermaksud untuk mensia-siakan anggaran DAK Fisik tersebut.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memanfaatkan anggaran dari pusat itu, untuk pembangunan daerah.

"Kita berharap untuh penyaluran DAK Tahap kedua ini tidak gagal lagi. Kita optimis dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Indra optimis.

Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono - Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved