Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ali Ngabalin Mencecar KPK soal Penysunan Kabinet Jokowi, 'Enggak usah baper, gede rasa, tak usah GR'

Ali Ngabalin mengtakan kepada KPK agar tidak terlalu mempersoalkan jika tidak dilibatkan dalam penyusunan Kabinet Jokowi - Maruf Amin.

Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado
Ali Ngabalin Mencecar KPK dan Imbau Tidak Baper dan GR karena Tak Dilibatkan Presiden Susun Kabinet 

Ali Ngabalin Mencecar KPK soal Penysunan Kabinet Jokowi, 'Enggak usah baper, gede rasa, tak usah GR'

Ali Ngabalin mengtakan kepada KPK agar tidak terlalu mempersoalkan jika tidak dilibatkan dalam penyusunan Kabinet Jokowi - Maruf Amin.

Ali Ngabalin juga menegaskan agar KPK tidak usah Baper, gede rasa dan tak usah GR.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pemilihan menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Ali Ngabalin menegaskan bahwa pemilihan menteri sepenuhnya adalah hak prerogatif Jokowi.

Sehingga Jokowi juga berhak menentukan apakah membutuhkan pertimbangan KPK atau tidak dalam memilih menteri di kabinetnya.

 "Kalau presiden merasa perlu, presiden ajak bicara KPK. Kalau Presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah untuk apa tarik-tarik presiden dalam urusan itu," ujar Ali Ngabalin, Senin (14/10/2019).
"Itu kan urusan independen, hak prerogatif presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," imbuhnya.

Ali Ngabalin mengaku tidak tahu persis apa yang membuat Jokowi tidak melibatkan KPK dalam menunjuk menteri kabinetnya.

Diketahui Jokowi sempat melibatkan KPK untuk menunjuk menteri di kabinet kerja periode 2014-2019.

"Ya itulah kewenangan presiden. Enggak usah baper lagi dalam urusan yang begitu, enggak usah gede rasa, enggak usah GR lah," ujar Ali Ngabalin.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap nama-nama menteri yang ditunjuk Jokowi merupakan sosok berintergritas.

"Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus, dari segi integritas tidak tercela," harap Laode M Syarif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ingin mempecepat kemajuan bangsa Indonesia. Satu di antara caranya yakni membuka kerja sama untuk orang asing, Rabu (18/9/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ingin mempecepat kemajuan bangsa Indonesia. Satu di antara caranya yakni membuka kerja sama untuk orang asing, Rabu (18/9/2019). (Setkab.go.id)

Laode M Syarif menyebut pemilihan menteri memang hak prerogatif presiden.

Sehingga pihak KPK tidak akan memaksa agar dilibatkan dalam proses pemilihan menteri.

Laode M Syarif berharap Jokowi mampu memilih menteri yang cakap dan berintegritas.

"Kita berharap bahwa Beliau cukup paham untuk mengetahui nama calon menteri yang mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku susunan Kabinet Jilid II sudah selesai.

Susunan kabinet nantinya diumumkan setelah Jokowi dan Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Meski sudah selesai disusun, Jokowi menyebut tak menutup kemungkinan akan ada perubahan sebelum hari pengumuman tiba.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

--- Berita terkait Ali Ngabalin lainnya

Mahasiswa Jangan Mengancam Presiden

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi masih terus terdengar hingga hampir sebulan sejak pengesahan pada 17 September 2019.

Presiden Joko Widodo bahkan sempat mengaku akan mempertimbangkan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan revisi UU KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Kepresidenan pada 26 September silam.

Presiden Jokowi juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya rencananya menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Awalnya, Jokowi mau meladeni pertanyaan wartawan soal pertemuannya dengan Zulkifli serta peluang PAN masuk ke kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, saat wartawan berpindah topik ke Perppu KPK, Jokowi tak menjawab.

Ia segera berjalan meninggalkan awak media. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga tidak menjawab pertanyaan wartawan soal perkembangan Perppu KPK. "Enggak tahu saya," kata Pramono.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati menyebut, Presiden Jokowi memang masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan apakah ia akan mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.

Oleh karena itu, sampai hari ini Presiden belum mengambil keputusan terkait Perppu KPK.

Adita menyadari bahwa mahasiswa dari universitas Trisakti dan sejumlah universitas lain sebelumnya memberi deadline atau batas waktu sampai Senin (14/10/2019) hari ini.

Namun, menurut Adita, tenggat tersebut tak bisa dipenuhi Jokowi. "Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak.

Kemudian banyak yang bertanya, ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak

Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu," kata Adita saat dihubungi, Senin siang.

 Adita meminta mahasiswa dan masyarakat bersabar menanti keputusan Presiden terkait polemik UU KPK ini.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menambahkan, mahasiswa tidak bisa seenaknya memberi tenggat waktu kepada Presiden.

"Jangan main deadline. Enggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait perppu, jangan mengancam," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa Presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK. 

Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa diminta bersabar menunggu keputusan Presiden. "Pakai deadline itu tidak benar," kata dia.

Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober, jika tidak maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar. UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. 

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun rencana itu ditentang oleh partai politik pendukungnya.

Batas usia yang dicantumkan dalam UU KPK hasil revisi adalah "50" tetapi dalam keterangan dalam kurung tertulis "(empat puluh)" tahun. Kesalahan itu dapat berdampak tidak bisa dilantiknya Nurul Ghufron yang telah dipilih oleh DPR dan pemerintah karena baru berusia 45 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai UU KPK hasil revisi terlihat disusun terburu-buru karena tidak mencantumkan pasal peralihan, termasuk untuk mengatasi polemik Ghufron. Dengan demikian, sejumlah pengamat menilai perppu seharusnya dilakukan untuk mengatasi polemik itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPK Tak Dilibatkan dalam Pemilihan Menteri Jokowi, Ali Ngabalin: Enggak Usah Baper, Enggak Usah GR

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ali Ngabalin Mencecar KPK dan Imbau Tidak Baper dan GR karena Tak Dilibatkan Presiden Susun Kabinet.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved