Program Pemutihan Denda Pajak Motor Dimulai
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau antusias dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau antusias dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya, Selasa (15/10/2019).
Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Mereka sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
Sebab terhitung mulai Selasa ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru mengatakan, dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.
• Polda Inisiasi Kelas Aman Asap Saat Gelar Baksos di Teratak Buluh
"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selama 5 lima tahun.
"Sengaja cepat-cepat, takut lupa lagi. Nanti malah banyak dendanya. Iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
• Densus 88 Geledah Rumah Seorang Nenek di Lampung, Temukan Benda Ini Yang Awalnya Pakaian Kotor
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau.
Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan fotokopi BPKB.
"Fotokopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilakan untuk datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.
Setelah sampai di kantor pelayanan Samsat, dipersilakan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secara elektronik dibantu oleh petugas yang ada di masing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan Samsat. Kalau bingung untuk pengisian formulirnya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya. Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.
Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_warga_ramaikan_samsat_pekanbaru_hari_pertama_program_pemutihan_denda_pajak_kendaraan_4.jpg)