Uniknya Cara Kajari Inhu Ajar Hukum Dasar di SD, Siswa Diminta Kreatif Bawa Tas Hasil Daur Ulang
Suasana belajar di SDN 013 Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak istimewa pada Jumat.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Program Jaksa Sahabat Anak digelar di SDN 013 Pematang Reba dengan konsep "Jumat Kreatif Tanpa Tas Sekolah".
- 170 siswa dan guru berkreasi membawa tas unik dari bahan daur ulang, sambil belajar hukum dasar dan kepedulian lingkungan.
- Kajari Inhu hadir langsung untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta mendekatkan Kejaksaan dengan dunia pendidikan anak.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suasana belajar di SDN 013 Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak istimewa pada Jumat (21/11/2025).
Bukan hanya karena para siswa diperbolehkan tidak membawa tas sekolah, tetapi karena mereka kedatangan tamu spesial, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, DR Ratih Andrawina Suminar SH MH.
Dalam hal ini, Kejari Inhu menggelar program "Jaksa Sahabat Anak" yang dikemas dalam konsep "Jumat Kreatif Tanpa Tas Sekolah" mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Sedunia dan menjadi komitmen Kejaksaan dalam isu pendidikan dan perlindungan anak.
Baca juga: Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia
Keunikan utama dari kegiatan ini adalah tantangan yang diberikan kepada 170 siswa dan seluruh guru.
Alih-alih membawa tas ransel, para siswa didorong untuk menumbuhkan kreativitas dengan membawa tas hasil kreasi sendiri dari bahan daur ulang yang tidak terpakai.
Berbagai macam tas unik pun terlihat, mulai dari tas yang terbuat dari karung beras, tas kardus, hingga tas keranjang bekas buah.
Antusiasme memuncak saat anak-anak berlomba memamerkan tas kreasi mereka sambil mengikuti berbagai permainan edukatif dan berinteraksi langsung dengan tim jaksa Kejari Inhu.
Mereka bukan hanya belajar hukum dasar, tetapi juga mendapatkan pelajaran berharga tentang kepedulian lingkungan dan kreativitas.
Kehadiran langsung Kajari Inhu DR Ratih Andrawina Suminar SH MH, dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, sekaligus ingin menanggalkan citra kaku dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat, khususnya di dunia pendidikan anak.
Kajari Inhu, DR Ratih Andrawina Suminar SH MH, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini.
“Program ini menjadi komitmen Kejaksaan untuk hadir lebih dekat dengan dunia pendidikan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak sejak dini," ujar Ratih.
Melalui kegiatan yang memadukan edukasi, kreativitas, dan kepedulian lingkungan ini, Ratih berharap benih-benih kesadaran hukum dan karakter positif dapat tertanam kuat pada generasi muda di Kabupaten Inhu.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia |
|
|---|
| Jumlah Uang Sitaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu Terus Bertambah |
|
|---|
| Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang |
|
|---|
| Jaksa Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu |
|
|---|
| 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di Perumda BPR Indra Arta Inhu Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Uniknya_Cara_Kajari_Inhu_Ajar_Hukum_Dasar_di_SD_Siswa_Diminta_Kreatif_Bawa_Tas_Hasil_Daur_Ulang.jpg)