UU KPK Hasil Revisi Hari Ini Resmi Berlaku, Presiden Jokowi Belum Terbitkan PERPPU
Hari ini, Kamis (17/10/2019) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revis resmi berlaku.
UU KPK Hasil Revisi Hari Ini Resmi Berlaku, Presiden Jokowi Belum Terbitkan PERPPU
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Kamis (17/10/2019) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revis resmi berlaku.
Kendati belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, UU tersebut sudah mulai digunakan.
Berdasarkan aturan UU akan efektif mulai berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan.
UU KPK hasil revisi sudah disahkan di paripurna DPR RI pada 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
• Artis Vicky Nitinegoro dan Sutradara Amir Mirza Gumay Ditangkap karena Narkoba
Melemahkan KPK
UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).