UU KPK Hasil Revisi Hari Ini Resmi Berlaku, Presiden Jokowi Belum Terbitkan PERPPU

Hari ini, Kamis (17/10/2019) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revis resmi berlaku.

Editor: Ilham Yafiz
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Demo tolak revisi UU KPK #SaveKPK beberapa waktu lalu. 

Seruan diunggah melalui postingan sosial media Instagram BEM SI dengan alamat @bem_si, Rabu sore.

Ghozi Basyir Koordinator Media BEM SI saat dikonfirmasi membenarkan soal seruan aksi dan rencana demonstrasi mahasiswa tersebut di Istana Negara.

"Benar, benaran ada aksi," kata Ghozi sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, demonstrasi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten, dengan estimasi massa sekitar 2.000 orang.

Aksi ini direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 18.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/06571471/tanpa-tanda-tangan-presiden-uu-kpk-hasil-revisi-resmi-berlaku?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved