Jendral Tito Karnavian Diberhentikan Sebagai Kapolri, Bagaimana Penyelesaian Kasus Novel Baswedan?
Kapolri, Jendral Tito Karnavian berhenti sebagai Kapolri hari ini, selasa (22/10/2019), dengan masuknya surat ke DPR RI.
Jendral Tito Karnavian Diberhentikan Sebagai Kapolri, Bagaimana Penyelesaian Kasus Novel Baswedan?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolri, Jendral Tito Karnavian berhenti sebagai Kapolri hari ini, selasa (22/10/2019), dengan masuknya surat ke DPR RI.
Presiden Joko Widodo menunjuk Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Usai pemberhentian Tito sebagai kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penyelidikan Polri terkait penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10/2019).
• Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jendral Tito Karnavian, Surat Sudah Diterima DPR
• Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bentukan Polri Singkirkan Buku Merah dari Bahan Penyelidikan
• Presiden Joko Widodo Beri Waktu Tiga Bulan, Kapolri Harus Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Ia menanggapi kabar bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
Febri mengatakan, Polri sebagai institusi telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Namun, hingga kini Febri mengaku belum mengetahui hasil dari instruksi Jokowi tersebut.
"Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujar Febri.
Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap penyerangan terhadap Novel terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Tenggat waktu itu telah jatuh pada Sabtu (19/7/2019) lalu tetapi pihak pemerintah, baik Jokowi maupun Polri belum mengungkap hasil temuan terkait kasus tersebut.
Pada hari ini, Jokowi memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Tito diprediksi akan menempati jabatan baru dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tito Berhenti Jadi Kapolri, KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Kasus Novel", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/20491001/tito-berhenti-jadi-kapolri-kpk-tunggu-hasil-penyelidikan-kasus-novel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/beri-keterangan.jpg)