Polda Gandeng Kejaksaan Hingga Ahli Pidana untuk Penanganan Karhutla
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menaja rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Criminal Justice System', Selasa (22/10/2019).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menaja rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Criminal Justice System', Selasa (22/10/2019).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru ini, Polda Riau turut menggandeng sejumlah pihak terkait.
Seperti dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Korporasi dari Universitas Sumatra Utara (USU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KLH Provinsi Riau, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
Kegiatan ini membahas tentang kepastian hukum dan keadilan, yang dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, lewat kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana Karhutla.
• Polresta Bakal Gelar Perkara Dugaan Gratifikasi Saat Pileg 2019
"Rakor ini sudah lama berlangsung dan sudah kerap dilaksanakan. Semangatnya adalah, kita ingin melakukan proses penegakan hukum secara profesional. Semuanya akan berpedoman pada mekanisme, aturan dan SOP masing-masing," urai Agung.
Untuk itu katanya, pertemuan semacam ini penting digelar.
Di sini seluruh instansi terkait bisa saling bertukar informasi secara terbuka.
• Terjerat Utang, BN Nekat Curi Gardan Truk dari Sebuah Bengkel
"Kita ingin membawa proses hukum yang bisa diikuti oleh semua pihak, transparan pastinya, dan bermanfaat," ungkapnya.
Sejauh ini dibeberkan Agung, proses penegakan hukum Karhutla sudah berjalan sebagaimana tahapannya.
Baik untuk kasus perorangan, maupun juga korporasi.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan ke Kejaksaan, hingga sampai di persidangan.
Dia menyatakan, tidak ditemukan kendala berarti dalam setiap prosesnya.
Karena masing-masing instansi secara aktif saling berkoordinasi.
"Kalau untuk penyidikan, SPDP terbaru itu PT TI, sedang disidik. Insya allah dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan," ulasnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sudah menyidik 2 korporasi.
Di antaranya PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), yang sudah ditetapkan tersangka secara korporasi, serta dua petingginya juga berstatus tersangka, dan yang terbaru yakni PT Tesso Indah. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rakor-criminal-justice-system.jpg)