Polresta Bakal Gelar Perkara Dugaan Gratifikasi Saat Pileg 2019
Polresta Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Pileg 2019
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD Provinsi Riau, pada 17 April 2019 lalu.
Dalam perkara ini, disebut-sebut melibatkan oknum anggota dewan berinisial NJ.
NJ merupakan anggota dewan periode sebelumnya yang kembali bertarung di Pileg.
Berdasarkan penghitungan suara, calon petahana ini pun berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPRD Riau.
Selain NJ, ada juga keterlibatan Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, berinisial IS.
Kemungkinan, dalam satu langkah lagi, akan segera diketahui siapa tersangka, atau orang yang paling bertanggungjawab.
"Kasus dugaan gratifikasi (suap) untuk penetapan tersangka akan dilaksanakan gelar perkara rencananya minggu depan. Nanti siapa-siapa yang jadi tersangka, akan diketahui setelah minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin, Selasa (22/10/2019).
• Jendral Tito Karnavian Diberhentikan Sebagai Kapolri, Bagaimana Penyelesaian Kasus Novel Baswedan?
Disinggung soal potensi oknum anggota dewan terpilih berinisial NJ sebagai tersangka, Awaluddin menyatakan pihaknya tetap melengkapi sejumlah bukti.
"Apakah (NJ) bisa jadi tersangka atau tidak, itu nanti tergantung gelar perkara," sebutnya.
• Dana Desa Dikucurkan November. Tiap Desa Dapat Rp200 Ribu
Sejauh ini dipaparkan Awal, penyidik sudah memeriksa semua saksi, termasuk saksi kunci yang menyerahkan uang yang diduga sebagai gratifikasi.
"Saksi yang menerima tetapi tidak mengakui juga sudah kita periksa. Nanti untuk penetapan tersangka minggu depan," bebernya.
Termasuk juga memintai keterangan sejumlah ahli, salah satunya ahli pidana.
"Kasus ini memenuhi unsur pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dengan memanggil sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)