Bengkalis

BREAKING NEWS: KPK Panggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK dikabarkan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis pagi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Kondisi Kediaman Dinas Bupati Bengkalis Terlihat Sepi Aktifitas, Kamis (24/10/2019) siang. 

Pihaknya tidak mengetahui hari ini agenda bupati berkegiatan dimana.

Informasi dirangkum tribun, pada Rabu kemarin Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih terlihat beraktifitas di Rupat.

Melakukan pembukaan ritual mandi safar dan mendampingi Gubernur Riau peresmian tower listrik PLN di Pantai Tanjung Lapin Rupat Utara.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) ditetapkan tersangka oleh pihak KPK pada medio Mei lalu.

Penetapan tersangka AMU terkait perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut

Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA. Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

 FOTO: Anak Imigran di Pekanbaru Mendapatkan Vaksin MR di SDN

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan anggaran Rp 537,33 miliar. Proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Saat itu, alasannya PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei Pakning tersebut. Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak.

Amril pun menyanggupi permintaan perwakilan PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.

 Sempat Tak Percaya Anaknya Dicabuli, Seorang Ayah di Riau Akhirnya Terpana Lihat Bukti CCTV

Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Terhadap kasus ini Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved