Juru Parkir Liar Resahkan Warga, Dishub Minta Dilaporkan Berserta Bukti Foto
Aksi juru parkir liar masih saja meresahkan para pengendara. Mereka memungut parkir melebih perda.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi juru parkir liar masih saja meresahkan para pengendara. Para juru parkir liar diduga kuat memungut parkir lebih dari retribusi yang ditetapkan.
Satu lokasi yang jadi sasaran para juru parkir liar yakni parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Kota Pekanbaru.
Lokasi itu setiap harinya ramai kendaraan yang parkir karena berada di satu pusat bisnis.
Informasi Tribun, oknum juru parkir itu menyasar pengendara yang parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman. Mereka beraksi tanpa mengenakan identitas jelas.
Para pelaku tidak menggunakan rompi atau identitas petugas parkir. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari seharusnya.
Kebanyakan para pengendara motor yang jadi korban. Mereka mematok Rp 2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor.
Juru parkir liar pun tidak memberi karcis parkir. Pungutan itu juga melebihi besaran yang ditetapkan Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir.
Kepala UPT Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas tidak menampik masih adanya juru parkir liar.
Ia juga meminta para pengendara bisa memotret juru parkir liar yang memungut parkir seenaknya.
"Coba berikan kami foto jukirnya. Kami ingin mengetahui sosok juru parkir yang merasahkan itu," ujar pria berkumis kepada Tribun, Minggu (27/10/2019).
Khairunnas mengimbau masyarakat memotret para juru parkir liar. Pihaknya berharap masyarakat tidak cuma melaporkan keberadaan juru parkir liar.
"Kami ingin masyarakat bisa melapor ke kami beserta buktinya. Laporannya bisa diperkuat dengan foto," imbuhnya.
Pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar membayar juru parkir yang punya karcis.
Adanya karcis parkir ini sebagai bukti bahwa juru parkir itu sudah memungut melebihi perda yang ada.
