Suara Desahannya Terdengar Hingga Ke Rumah Tetangga, Pria Ini Ngaku Tak Tahan Lihat Paha Anak Tiri
Suara desahan pun membuat warga semakin penasaran. Warga pun mendekati dan mengintip dari sela-sela celah kamar.
Suara desahan pun membuat warga semakin penasaran. Warga pun mendekati dan mengintip dari sela-sela celah kamar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suara desahan saat berhubungan intim membongkar perbuatan tak wajar antara ayah dan anak tiri.
Warga yang curiga akan suara desaha tersebut lantas mengintip sumber suara desahan.
Beberapa warga pun kaget setelah megetahui sumber suara desahan ketika melihatnya secara bergantian di celah-celah dinding rumah.
Di dalamn kamar, warga melihat pria berambut keriting, bertubuh kurus bernama Adi Prayitno (46) dan anak tirinya yang baru menginjak usia remaja sedang beradegan ranjang.
Di hadapan polisi, ia mengaku tidak tahan melihat tubuh sang anak tirinya.
Diakui pelaku, aksinya dilakukan saat istrinya, sedang berangkat kerja.
"Saya khilaf dan tak tahan melihat kemolekan tubuh serta paha anak tiri yang mulus ketika berpakaian pendek saat di dalam rumah.
Saya gak bekerja dan hanya berdua di dalam rumah bersama anak tiri saya itu. Saya gak tahan ketika melihat paha anak saya sewaktu pakai celana pendek," ujarnya.
Aksi bejat sang ayah tiri ini pun berakhir setelah ketahuan oleh warga setempat.
Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sudah berulang kali.
Hal itu dilakukan pelaku di dalam rumah korban.
"Si ayah tirinya tak bekerja, sedangkan anak tirinya juga gak bersekolah lagi," katanya, Minggu (27/10/2019).
Karena sering berdua di dalam rumah, pelaku mengaku tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
Apalagi dibanyak kesempatan saat istrinya keluar maupun pergi bekerja.
"Rupanya, lama kelamaan, aksi cabul itu ketahuan pada Selasa (15/10/2019) dini hari," jelasnya.
Pada malam itu, istri pelaku yang juga ibu kandung korban belum pulang ke rumah.
Dikesempatan itu, pelaku kembali menggauli anak tirinya.
"Ternyata aksi pelaku ketahuan oleh warga melihat adegan ranjang yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. Suara desahan pun membuat warga semakin penasaran. Warga pun mendekati dan mengintip dari sela-sela celah kamar dan rumah korban dan melihat korban telah digauli," ujarnya.
Melihat itu, warga pun langsung geram dan melakukan penggerebekan.
Selanjutnya, warga menunggu ibu korban pulang sembari memanggil Kepala Dusun setempat.
"Warga yang mengintip tadi melapor ke Kepling dan memberitahukan ke polisi setelah Kepling memanggil dan memberitahukan ke ibu korban," jelasnya.
Sementara, pria berambut kriting itu mengaku aksi bejatnya dilakukan pertama kali terhadap anak tirinya pada saat malam hari.
"Saat itu istri saya sedang tidur. Saya beranikan diri karena sebelumnya saya terus melihat bentuk tubuh anak saya. Malam saat korban tidur saya lakukan itu pertama kali. Sudah 6 kali saya cabuli pak," katanya.
Akibat kelakuannya, polisi mempersangka pelaku dengan pasal 81 UU Ri No.23 thn 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemerkosaan-pencabulan-disetubuhi.jpg)