Berita Populer
Gadis 16 Tahun Alami Penyiksaan SADIS Kades dan Warga Diikat Pakai Tali hingga Disetrum Arus Listrik
Apa yang dialami gadis 16 tahun ini sudah seperti hukum rimba saja, karena tidak menyerahkan segala suatu yang berkaitan dengan hukum kepada pihak ber
Gadis 16 Tahun Alami Penyiksaan SADIS Kades dan Warga Diikat Pakai Tali hingga Disetrum Arus Listrik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa yang dialami gadis 16 tahun ini sudah seperti hukum rimba saja, karena tidak menyerahkan segala suatu yang berkaitan dengan hukum kepada pihak berwajib.
Ini sebuah contoh yang tidak baik kepala desa dan warga setempat dalam hal hukum, karena tidak menyerahkan orang yang dituduh melanggar hukum kepada lembaga hukum.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau
• KRONOLOGI Penangkapan Rokok Ilegal di Riau Berawal dari Info Warga, Polisi Hadang Truk di Perempatan
• LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun
• BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut
Indonesia sebagai negara hukum akan memproses setiap mereka yang melanggar hukum, dan akan disidangkan di pengadilan.
Maka, atas perbuatan sewenang-wenang kepala desa dan warga tersebut, pihak keluarga si gadis 16 tahun itu melaporkan kepala desa dan warga yang terlibat kepada polisi, agar para pelaku penyiksa dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Gadis 16 tahun itu berinisial Nv, berasal dari Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan sadis oleh warga dan aparat desa setempat.
Nv disiksa karena dituduh mencuri perhiasan berupa cincin emas milik tetangganya.
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, paman Nv pada Senin (28/10/2019).
Menurut Son, keponakannya disiksa karena terus membantah telah mencuri cincin emas milik salah seorang warga.
“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakukan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapapun pelaku harus diproses hukum," tegas Son.
"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah proses hukum jangan main hakim sendiri,” kata Son menambahkan.
Son mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 16 Oktober lalu.
• Kabar Terbaru Istri Mantan Dandim Kendari, Jalani Pemeriksaan Terkait Postingan Soal Wiranto
• Ular Piton Kekenyangan Usai Memangsa Diamankan Warga, Bentuk Perutnya Yang Besar Buat Warga Curiga
Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh ibu kandung Nv. Sedangkan ayah kandung korban saat ini sedang merantau ke Kalimantan.
"Kami sudah serahkan ke polisi dan kami berharap kasus ini segera diproses hingga tuntas," ujar dia.