Jokowi Teken Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tak Terdaftar Tak Bisa Urus SIM & Paspor, Ini Kata BPJS Kes!

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

dok/TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Jokowi Teken Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tak Terdaftar Tak Bisa Urus SIM & Paspor, Ini Kata BPJS Kes! 

Pasal 4

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:

a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan

b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

ICW Bocorkan 4 Menteri Jokowi Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Harta Panama Papers, Siapa Saja?

Pasal 9

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:

a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

b) Surat Izin Mengemudi (SIM)

c) sertifikat tanah

d) paspor; atau

e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.

Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.

Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved