Jokowi Teken Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tak Terdaftar Tak Bisa Urus SIM & Paspor, Ini Kata BPJS Kes!
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Jokowi Teken Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tak Terdaftar Tak Bisa Urus SIM & Paspor, Ini Kata BPJS Kes!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
• Sekdako Dumai Resmi Dilantik, Kepala Dinas PUPR Mengundurkan Diri
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
• Kuasai Uang Salah Kirim oleh Pegawai Bank Senilai Rp 3,6 miliar, Nasabah Ini Harus Bayar Denda 4 M!
• Tak Bisa Ditawar Lagi, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2020, Segini Rincian Dibayar Pegawai, Batas Gaji
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
(*)
Akhirnya BPJS Kesehatan Jawab, Gak Bisa Urus SIM & Paspor jika Tak Daftar BPJS Kesehatan?
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.
Benarkah kabar itu?
• Ramalan Zodiak Hari Ini Ada yang Jatuih Cinta, Rabu (30/10/2019) Aries Merasa Sangat Kesal
• Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Kapolri Gantikan Tito, Ini Sepak Terjang & Kehebatan Komjen Idham Azis
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).