Berita Riau
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya.
Resminya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• People Smuggling atau PENYELUNDUPAN Manusia di Riau, Buronan Penyelundup Ribuan Manusia Ditangkap
• MAMA Muda di Riau Ditemukan Tewas, Sempat Menelpon, MAAFIN MAMA YA BHI. MAMA GAK BISA DAMPINGI OBHI
• CAT SKD dan TKD CPNS 2019 Dibebankan ke Daerah, Pemkab di Riau harus Inventarisir Komputer Sekolah
• Terungkap Penyebab Dana Transfer Pusat Tahun 2019 untuk Provinsi Riau Rp 264 Miliar Gagal Salur
Terkait hal itu Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (30/10/2019) malam mengatakan, pihaknya baru kemarin malam dapat salinan Perpres penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan yang sudah ditandatangani presiden itu.
"Saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait implementasinya. InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa sosialisasikan ke masyarakat dan media," ujarnya.
Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan itu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.
Penyesuaian itu adalah pertama kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• AKSI Pencurian Ternak di Riau, Empat Pria Ditangkap Polisi, Sempat Berkeliling dengan Mobil Avanza
• Seleksi CPNS 2019 di Riau, BKP2D Pelalawan Siapkan Komputer dan Internet untuk CAT SKD dan TKD
• Peluang Investasi Generasi Milenial di Bursa Efek, Mahasiswa dari 7 Kampus di Riau Siap Bersaing
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Kemudian Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 dan Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Ketiga Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah Kelas III menjadi Rp 42.000,-, Kelas II menjadi Rp 110.000,- dan Kelas I menjadi Rp 160.000,-
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Dua Kapal Motor Bermuatan Barang Garmen dan Barang Bekas dari Malaysia Ditegah Ditpolair Polda Riau
• KISAH Penyiar Radio dan Presenter Cantik Asal Riau, Cari Pengalaman dan Jalani Bisnis Online
• Surya Paloh Dinilai Bertangan Dingin, Nasdem Riau Satu Suara Dukung Surya Paloh Kembali Jadi Ketum
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.
Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Pembunuh IBU MUDA di Riau Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Rudi Ditangkap di Mondang Kumango
• DORR! Pembunuh Sadis di Riau Pun Terkapar Ditembak Polisi, Sempat Melarikan Diri ke Padang Lawas
• INVESTOR Pertanyakan Kepastian Investasi di Kawasan Kurma Riau, Kavlingan Belum Ditanami Kurma
Peserta di Riau Sekitar 4,59 Juta Jiwa
Jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Riau per 5 Oktober 2019 di Riau mencapai sekitar 4,59 juta jiwa atau 75,61 persen dari jumlah penduduk di Riau 6,074 juta jiwa" ujar Agung.
Jadi pertanggal 5 Oktober 2019 kata Agung lagi, jumlah peserta JKN-KIS di Riau mengalami peningkatan mencapai 1,01 persen.
Dari data tersebut tambah Agung, ada sekitar 75,61 persen masyarakat Roau yang sudah terdaftar dan 24,39 persen penduduk di Riau yang belum mendaftar jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
"Untuk selanjutnya kita sangat yakin peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan di Riau terus bertambah, sebab manfaat yang akan didapat oleh masyarakat sangat besar dan kita pun bisa membantu peserta-peserta lain yang membutuhkan biaya pengobatan dengan sistem gotong royong," ungkap Agung.
Dari data sebelumnya sebanyak 4,59 juta lebih peserta itu berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Riau.
"Dari 12 Kabupaten/Kota itu baru Kepulauan Meranti yang sudah UHC dengan jumlah peserta 189.548 jiwa atau sekitar 90,88 persen dari 205.871 jiwa di Kepulauan Meranti.
Untuk Pekanbaru jumlah peserta 802.222 peserta atau sekitar 87,59 persen, Kampar sebanyak 606.961 peserta atau sekitar 81,04 persen. "Kemudian Pelalawan sebanyak 293.367 peserta atau sekitar 79,49 persen dan Rokan Hulu sebanyak 308.249 peserta atau sekitar 55,42 persen," ungkap Agung.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• MAMA Muda di Riau Ditemukan Tewas, Sempat Menelpon, MAAFIN MAMA YA BHI. MAMA GAK BISA DAMPINGI OBHI
• CAT SKD dan TKD CPNS 2019 Dibebankan ke Daerah, Pemkab di Riau harus Inventarisir Komputer Sekolah
• AKSI Pencurian Ternak di Riau, Empat Pria Ditangkap Polisi, Sempat Berkeliling dengan Mobil Avanza
Selanjutnya Dumai sebanyak 256.961 peserta atau sekitar 88,98 persen, Bengkalis 419.991 peserta atau 77.18 persen, Rokan Hilir 381.566 peserta atau sekitar 59,74 persen, Siak Sri Indrapura 297.240 peserta atau sekitar 70,29 persen.
"Kemudian Indragiri Hilir jumlah pesertanya 465.988 peserta atau sekitar 74,88 persen, Indragiri Hulu sebanyak 338.843 peserta atau sekitar 79,21 persen dan Kuansing sebanyak 231.905 peserta atau 70,74 persen," papar Agung.
Oleh karena itu Agung berharap bagi masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN-KIS segera daftar dan kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Sebab JKN-KIS BPJS Kesehatan sangat banyak manfaatnya terutama untuk kesehatan," ujar Agung.
Kemudian kata Agung lagi, jangan lupa ajak tetangga atau warga sekitar yang belum memilik JKN-KIS BPJS Kesehatan.
"Sedangkan yang sudah terdaftar kita harapkan agar lebih rutin membayar iuran, jangan sampai terlambat dan paling lambat iuran dibayar tanggal 10 setiap bulannya," ucap Anung.
Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril - RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar