Berita Riau

Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya

Berdalih melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM, tersangka Narkoba di Riau ajukan praperadilan prosedur penangkapan dirinya oleh Polsek Rupat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya 

Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Berdalih melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM, tersangka Narkoba di Riau ajukan praperadilan prosedur penangkapan dirinya oleh Polsek Rupat.

Tersangka Narkoba itu adalah warga Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau berinisial AA (29) yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

STORY - KISAH Mak Siti Penjaga Hutan Sialang di Riau, 39 Tahun Jadi Penjaga Begini Nasibnya Sekarang

 Dugaan Korupsi Pembelian Sapi dan Kambing di Riau Libatkan 11 Orang, Kenapa Jaksa Hentikan Lidik?

 Anggaran Internet Pemprov Riau Rp 1.2 Miliar tapi Tidak Cukup, Ternyata Pegawai Gunakan untuk Ini

AA mengajukan praperadilan terkait prosedur penangkapannya yang diyakininya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Kepolisian.

Praperadilan tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/11) pagi.

Permohonan praperadilan tersangka AA dibacakan kuasa hukumnya Sabarudin bersama timnya dihadapan hakim dan kuasa termohon.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Annisa Sitawati.

Menurut Sabarudin, dalam permohonannya berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah dimata hukum.

Dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia.

"Kita tidak persoalkan masalah penegakan hukum, hanya prosesnya yang kita minta harus mengedepankan hak asasi manusia," kata dia.

Lebih jelas, Sabarudin mengatakan, dilihat dari proses penangkapan Polsek Rupat mengambarkan upaya penangkapan dilakukan mengejar tersangka layaknya film jamesbond.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Gadis Remaja di Riau Kepergok Sekamar dengan Pria di Hotel, Ngaku Warga Pekanbaru dan Tak Punya KTP

 Seleksi CPNS 2019 di Riau, Pemkab Kuansing akan Gelar CAT SKD dan TKD CPNS 2019 di Aula SMA Pintar

 Kecalakaan Naas di Riau, Mobil Pengangkut Ayam Potong Tabrak Buntut Truk, Satu Orang Tewas di Tempat

Padahal pada kenyataannya tidak seperti yang mereka gambarkan.

Bahkan dalam penangkapan dilakukan ada delapan kali tembakan terhadap kendaraan kliennya.

Padahal dalam melakukan tembakan personil Polri diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Setelah kami lihat sampai delapan kali tembakan ini, tidak sesuai dengan SOP yang ada. Apalagi keterangan klien kami dalam kendaraannya saat penangkapan ada anak kecil yang merupakan anak tersangka," kata dia.

Selain itu Sabarudin mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba.

Namun kenyataannya dari klien Sabarudin mengatakan barang bukti yang ditemukan miliknya melainkan tempelan.

Setelah pembacaan permohonan ini, hakim yang memimpin sidang melakukan penundaan sidang selanjutnya, yakni mendengar jawaban dari termohon yakni Polsek Rupat.

Jawaban akan dibacakan pada Kamis besok.

"Sidang kita lanjutkan besok untuk mendengar jawaban termohon," pungkasnya.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Gadis Belia Warga Pekanbaru Terciduk Tim Yustisi Ngamar Semalaman di Hotel Bersama Pria di Dumai

 BERSAING dengan Istri Bupati, Ridwan Yazid Daftar ke Beberapa Partai untuk Pilkada Bengkalis 2020

 YOUTUBER dan Selebgram Cantik Hanin Dhiya Hadir di Riau, 17 Event Menarik Mal Pekanbaru Pekan Ini

 HATI-HATI! Walikota Pekanbaru Firdaus Ingatkan Calon Peserta Seleksi CPNS 2019 Jangan Percaya Calo

Untuk diketahui, Kepolisian Sektor Rupat meringkus dua orang pria diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Rupat.

Bahkan satu diantaranya cidera diduga terkena timah panas petugas saat melakukan pengejaran.

Dua tersangka tesebut diantaranya AS alias Putra (31) warga Sungai Injab Keluarahan Terkul Kecamatan Rupat.

Kemudian rekannya AA (29) yang juga warga kelurahan Terkul Kecamatan Rupat.

Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, (3/10) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Rupat, adanya transaksi sabu dengan menggunakan mobil sedan merah diwilayah hukum Polsek Rupat.

"Informasi ini didapatkan anggota Polsek Rupat sekitar pukul 20.30 WIB Kamis malam pekan lalu. Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Rupat mulai melakukan Penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penyelidikan tersebut petugas sempat melihat mobil sedan merah seperti informasi yang diterima petugas, " terang Kasubag Humas Polres Bengkalis, Senin (7/10) siang

Saat itu mobil sedan diduga melakukan transaksi ini berada di jalan Subrantas Kelurahan Pergam kecamatan Rupat.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Operasi Yustisi di Riau, Satpol PP dan Tim Yustisi Amankan Cewek di Bawah Umur dari Kamar Hotel

 15 Tahun Dikurung dan Tidak Pernah Injakkan Kaki ke Tanah, 9 Warga Riau Harus Dirujuk ke RS Jiwa

 Batin Arifin Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Polisi Limpahkan Pelaku Perambah TNTN Riau ke Kejari

 SEMPAT Keluarkan Kebijakan Memicu Kontroversial, Ketua PN Siak Bambang Trikoro Sebut Istrinya Cantik

Kendaraan saat itu melaju cukup kencang ketika petugas Polsek berusaha menghentikannya.

"Anggota Polsek berusaha menghentikan kendaraan ini. Namun pengemudi mobil dengan nomor polisi BM 1794 FM tidak menghiraukan petugas, bahkan berusaha melanggar petugas kita yang melakukan penghadangan," terang Buha.

Membahayakan petugas, anggota Polsek Rupat sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Namun pengendara tetap tidak berhenti terus melaju.

Petugas yang melakukan pengejaran pun sempat ditabrak kendaraan tersangka karena saat pengejaran petugas berupaya mendahului kendaraan tersebut.

"Sudah membahayakan, tim Polsek Rupat berusaha menembak bagian ban mobil untuk menghentikan mobil tersebut. Upaya ini berhasil setelah pengejaran lebih kurang 1 jam mobil ini akhirnya berhenti di sekitaran jalan Subrantas Kelurahan Terkul," terang Buha.

Saat dihentikan satu orang tersangka berada di dalam mobil sempat melarikan diri masuk ke dalam kebun.

Tersangka tersebut menurut rekannya bernama Eri.

"Ada yang duduk di bangku belakang melarikan diri dan membawa tas warna hitam ke arah kebun, saat ini masih dilakukan pencarian," ungkapnya.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Anggaran Internet Pemprov Riau Rp 1.2 Miliar tapi Tidak Cukup, Ternyata Pegawai Gunakan untuk Ini

 Gadis Remaja di Riau Kepergok Sekamar dengan Pria di Hotel, Ngaku Warga Pekanbaru dan Tak Punya KTP

 Seleksi CPNS 2019 di Riau, Pemkab Kuansing akan Gelar CAT SKD dan TKD CPNS 2019 di Aula SMA Pintar

 Kecalakaan Naas di Riau, Mobil Pengangkut Ayam Potong Tabrak Buntut Truk, Satu Orang Tewas di Tempat

Sementara dua orang lagi saat di datangi petugas masih berada di dalam mobil.

Dua orang tersebut AS dan AA, namun satu orang dalam keadaan terluka terkena tembakan petugas.

"Tersangka AA terkena tembakan petugas. Dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah Dumai oleh petugas," tambah Buha.

Sementara AS diamankan bersama barang bukti mobil sedan merah yang dikendarai mereka.

Mobil sedan tersebut baru dilakukan pengeledahan saat berada di Polsek Rupat.

"Hasi pengeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah pipet dilantai jok belakang supir. Saat ini Polsek Rupat masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti," tandasnya.

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved