Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Sosok Gadis yang Nekat Menari di Dalam Kandang Singa, Kini Sudah Diamankan Polisi

Inilah Sosok Gadis yang Nekat Menari di Dalam Kandang Singa, Kini Sudah Diamankan Polisi

Editor: Budi Rahmat
tribunnews.com
(Ilustrasi) singa 

Inilah Sosok Gadis yang Nekat Menari di Dalam Kandang Singa, Kini Sudah Diamankan Polisi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah sosok wanita yang melakukan aksi nekat di kandang singa.

Wanita berambut panjang tersebut menari tepat di hadapan seekor singa jantang yang hanya bisa melihatnya.

Beruntung wanita tersebut tidak menjadi mangsa sang raja hutan.

Singa hanya melihat perempuan tersebut melakukan aksi nekatnya.

Video wanita tersebut menari di kandang singa menjadi viral dan menarik perhatian kepolisian.

Kini si wanita sudah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya itu

Polisi New York, AS, menyatakan mereka menangkap gadis yang membuat heboh dengan masuk ke kandang singa dan menari.

Myah Autry ditangkap di dekat Barclays Center di Brooklyn pada Rabu malam waktu setempat, dilaporkan New York Post Rabu (6/11/2019).

Live Streaming Liga Inggris, Liverpool vs Manchester City, Tayang di Mola TV, Misi The Reds (Video)

Spesifikasi Lengkap dan Harga HP Vivo November 2019, Mulai Harga Rp 1 Jutaan

Mesranya Foto Sule dan Rizky Febian Saat Lina Menikah, Teman Andre Taulany dan Nunung Lebih Bahagia!

Gadis 32 tahun itu dibawa ke kepolisian sektor 52, dan dijerat dengan tuduhan melakukan penerobosan kriminal demi sebuah aksi.

Polisi New York menyatakan, mereka bisa mengenali Autry setelah aksinya yang viral di mana dia memasuki kandang singa dan menari.

Dalam video yang beredar akhir September lalu, Autry berdiri di depan singa, di mana dia mulai menari dan melambaikan tangan.

Predator berjuluk "Si Raja Hutan" itu hanya terdiam dan memperhatikan dengan penasaran sembari si gadis terus menari di depannya.

Autry kemudian dikawal keluar oleh petugas kebun binatang, dan menjadi buruan polisi. Dia sempat mengunggah video ejekan ke penegak hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved