Berita Riau

Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil

Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengamankan 33 kardus Rokok Luffman ilegal di Riau, pelaku gunakan plat palsu, rokok ilegal dibawa dari Inhil

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil 

Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polisi dari Polres Pelalawan berhasil mengamankan 33 kardus Rokok Luffman ilegal di Riau, pelaku gunakan plat palsu, rokok ilegal dibawa dari Inhil.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan kembali mengagalkan penyeludupan rokok ilegal pada Rabu (6/11/2019) lalu di Pangkalan Kerinci.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Polisi TEMBAK Mati 2 Pengedar Narkoba di Riau, Amankan Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

 Warga Sebut Jalan Amblas di Riau karena Ditimpa METEOR dan Unsur Mistis, Ini Penjelasan Polisi

 Diduga Persoalan Asmara Pemuda 21 Tahun di Riau Ditemukan Gantung Diri Terungkap dari Selembar Surat

Setelah berhasil mengamankan 37 kardus rokok ilegal pada pekan lalu, kali ini rokok tak memiliki cukai yang ditangkap sebanyak 33 kardus.

Rokok jenis Luffman itu disita dari sebuah mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam yang mengangkut barang tak resmi itu.

"Mobil pengangkut rokok ilegal itu kita amankan di Jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci. Tepatnya di depan Islami Centre," terang Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK kepada tribunpelalawan.com, Kamis (7/11/2019).

Penangkapan rokok ilegal itu bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan Aipda Safril Marpaung sedang berkendaraan dari Jalan Lintas Timur (Jalintim) menuju Markas Polres (Mapolres) Pelalawan.

Anggota polantas itu melihat sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam melitas dari Simpang Kualo menuju kantor bupati.

Namun mobil tersebut membuat personil polisi itu curiga lantaran plat nomor polisi yang digunakan marupakan nopol yang diberuntukan bagi kendaraan sepeda motor.

Ia langsung mengejar mobil berplat nomor yang diduga palsu itu yakni BM 4146 TQ itu.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Intensitas Hujan Semakin Tinggi, BPBD Pelalawan Riau Pantau Ketinggian Debit Air Sungai-sungai Besar

 Pilkada Inhu 2020 Terancam tanpa Anggaran, Pemkab Inhu Tak Kunjung Teken NPHD, Ini Kata KPU Riau

 Jalan Lintas Siak-Buton Riau Tiba-tiba Ambruk Sepanjang 200 Meter, Truk Tronton Tertimbun

Mobil tersebut diberhentikan di depan Islamic Centre dan kemudian sopir diketahui bernama Mujiono.

"Saat digeledah ternyata di dalamnya banyak rokok ilegal tanpa ada cukainya. Setelah dihitung totalnya ada 33 kardus. Langsung diamankan bersama personil Reskrim," tambah Kasat Teddy.

Setelah diinterogasi, Mujiono mengaku membawa rokok tak bayar pajak itu dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tujuan Duri Kabupaten Bengkalis.

Satreskrim Polres Pelalawan masih mendalami kasus rokok ilegal tersebut untuk mengejar siapa pemiliknya.

Untuk barang bukti tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang.

Berawal dari Info Masyarakat, Truk Dihadang di Perempatan

Kronologi penangkapan rokok ilegal di Riau berawal dari informasi warga, polisi dari Polres Pelalawan hadang truk di Perempatan.

Polres Pelalawan Riau mengekspos penangkapan 37 dus rokok ilegal yang diamankan pada Senin (28/10/2019) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau

 LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun

 BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan meringkus 37 tim dari sebuah mobil ekspedisi yang mengangkut barang ilegal tersebut.

Lokasi penangkapan tepatnya di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci di dekat perempatan lampu merah Simpang Langgam.

Namun saat penangkapan tidak ada pelaku ataupun pemilik yang berhasil diamankan.

Hanya supir mobil ekspedisi yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebanyak 37 dus rokok tanpa pajak dan bea cukai itu dibawa dari dua lokasi yakni Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu dan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Barang ilegal itu akan dibawa menuju salah satu kota di Sumatera Utara.

"Rokok ilegal ini diangkut menggunakan dua unit truk fuso dan berhasil dicegat di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam konperensi pers, Selasa (29/10/2019) di halaman mapolres.

Kapolres Hasym menjelaskan, mobil truk fuso yang pertama dengan nomor polisi B 9496 UEU warna orange yang dikemudikan Erik Suardiman Sinaga yang dimuat di Belilas Inhu dari rumah Haloho.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman

 JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur

 Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung

Ada 16 dus rokok merk Luffman tanpa cukai yang akan dibawa ke Cikampak Sumatera Utara.

Saksi Erik yang merupakan sopir mengaku mendapat ongkos Rp 670 ribu.

Mobil kedua yakni truk fuso dengan Nopol B 9934 UYV dikemudikan oleh Jamin Tambunan yang mengangkut 21 dus rokok serupa, dimuat dari rumah Sitiotio di Belilas Inhu dengan tujuan Kota Indrapura Sumatera Utara.

Sopir mengaku mendapatkan upah angkut sebesar Rp 1.550.000,-.

"Kedua sopir masih sebagai saksi dan kita hanya menyita barangnya saja. Mereka masih akan mengantar barang lainnya sebagai ekspedisi," tambah Kapolres Hasym.

Hasym menegaskan pihaknya sedang mendalami siapa pemilik pasti rokok tanpa cukai itu.

Kasus penyeludupan ini sedang ditangani secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menjelaskan kronologi penangkapan terhadap rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Jalan Tol Pekanbaru-Sumbar, Kementerian PUPR Rampungkan Dokumen Perencanaan, Ajukan Penetapan Lokasi

 Warna Warni Pakaian Adat Meriahkan Upacara Hari Sumpah Pemuda di Dua Kabupaten di Riau

 Pilkada Riau 2020, Demokrat Bengkalis Terima Berkas Kasmarni, Erizal Siap Maju di Pilkada Rohul 2020

Diinfokan oleh masyarakat jika dua unit truk fuso yang dikemudikan para saksi mengangkut barang seludupan.

Setelah diselidiki ternyata benar dan kedua kendaraan besar itu dicegat di perempata lampu merah Simpang Langgam Kota Pangkalan kerinci.

"Mereka (sopir) tidak tahu apa jenis barangnya dan hanya disuruh mengangkut saja dengan ongkos yang disepakati," tandas Kasat Teddy.

Polres Pelalawan akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait penangkapan ini.

Seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang dalam penanganan perkara kepabeanan dan penyelundupan.

Penangkapan Rokok Ilegal di Riau

Breaking news : Penangkapan rokok ilegal di Riau, Polres Pelalawan amankan 37 dus, rokok ilegal itu hendak dibawa ke Sumatera Utara atau Sumut.

Polres Pelalawan Riau mengekspos penangkapan 37 dus rokok ilegal yang diamankan pada Senin (28/10/2019) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman

 JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur

 Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan meringkus 37 tim dari sebuah mobil ekspedisi yang mengangkut barang ilegal tersebut.

Lokasi penangkapan tepatnya di Jalintim Kota Pangkalan Kerinci di dekat perempatan lampu merah Simpang Langgam.

Namun saat penangkapan tidak ada pelaku ataupun pemilik yang berhasil diamankan.

Hanya supir mobil ekspedisi yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebanyak 37 dus rokok tanpa pajak dan bea cukai itu dibawa dari Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuju Sumatera Utara.

kapolres Pelalawan AKBP M Hasyam Risahondua didampingi pejabat utama polres memimpin konperensi pers dihadapan para media.

Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Pekanbaru

Hingga pertengahan tahun 2019, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar lebih dari Rp 855 miliar.

Seluruh penerimaan negara itu masuk dalam APBN.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, AG Aryani mengatakan semua penerimaan negara itu dalam periode Januari hingga akhir Juli 2019.

Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai (HPTL) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 855.635.996.422.

Total penerimaan terdiri Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 63.320.716.000.

Bea Keluar sebesar Rp 29.744.571.000. Cukai (HPTL) sebesar Rp 650.814.000 dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 761.919.895.422.

“Di samping fungsi utamanya mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai juga melakukan pengawasan kegiatan di bidang impor, ekspor dan cukai,” ujar AG Aryani, Rabu (28/8/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2019, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan 73 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 19.804.875.921.

Khusus terkait rokok ilegal, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat pada semester I tahun 2019 Bea Cukai Pekanbaru menempati urutan terbesar ketiga.

Yakni dari aspek jumlah rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Indonesia, setelah Kudus dan Tembilahan.

Memasuki semester kedua ini, Bea Cukai Pekanbaru tetap berkomitmen menekan jumlah peredaran barang kena cukai ilegal dan barang impor ilegal di wilayah kerjanya.

Masyarakat terus diedukasi untuk ikut serta dalam program ini. Lebih spesifik, Bea Cukai Pekanbaru optimistis, sampai dengan akhir tahun rokok ilegal dapat ditekan hingga 3% demi Bea Cukai yang semakin baik.

Semua ini tidak serta merta kerja keras satu dua orang semata, namun kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai Pekanbaru dan juga instansi-instansi terkait.

Seperti Karantina Hewan dan Tumbuhan, Polres, Polda, Kodim, Kejari dan lain-lain.

“Selama ini semua instansi terkait selalu bersinergi dan mendukung upaya penindakan dengan sangat baik,” tutup AG Aryani.

Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tim Penindakan dari Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil menegah upaya penyelundupan rokok diduga ilegal.

Giat penindakan ini, digelar pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Lokasinya di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kampar.

Penindakan ini diawali dari informasi yang diterima petugas, tentang adanya sebuah mobil yang memuat rokok ilegal akan melintas di lokasi.

Baca: Jokowi Sebut Kabinetnya Bakal Ada Anak Muda, Lirik Usia 20-25 Tahun Sebagai Calon Menteri

Saat melihat target yang dimaksud, tim pun langsung melakukan penghadangan.

Mobil diminta menepi, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Di dalam mobil merk Toyota Avanza tersebut, petugas mendapati ada 16 karton yang berisi 50 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 160 ribu batang rokok," kata A.G Aryani, dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Selasa (2/7/2019) siang.

Baca: Semifinal Copa America 2019, Video Link Live Streaming Brazil Vs Argentina

Selain itu disebutkannya, dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet, masing-masing berinisial KR dan PS, ikut diamankan.

"Dua pelaku berikut keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses penelitian lebih lanjut," tandasnya.

Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung - Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved