BOBOL Uang Sebanyak Rp7 Triliun, BURONAN AS Ini Malah Kabur Setelah Dititipkan di Rudenim Denpasar
Rabi Ayad Abderahman sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2019 silam.
Rabi Ayad Abderahman sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2019 silam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buronan interpol Amerika Serikat asal Lebanon, Rabi Ayad Abderahman kabur saat dalam pengawasan di Bali.
Rabi Ayad Abderahman merupakan WNA asal Lebanon buronan interpol Amerika Serikat (AS) yang melakukan tindak pidana skimming dengan kerugian Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam tersebut.
Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.
Namun, saat akan dieksekusi warga Lebanon itu dinyatakan kabur.
"Kami tidak bisa mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi, karena tahanan kabur saat dititipkan di imigrasi," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Ia menambahkan Patistota dititipkan ke Rudenim Denpasar saat proses banding berlangsung.
Namun, saat jaksa akan mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi Abderahman tidak ada di tempat.
"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.
Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan permohonan itu ditolak karena adanya perbedaan identitas dengan catatan dari interpol.
Namun, jaksa berhasil menyertakan bukti-bukti terkait hingga permohonan itu dikabulkan di tingkat banding.
Masih dari keterangan sumber kepada tribunbali.com, bahwa koordinasi dengan imigrasi ditindaklanjuti dengan surat permohonan dari Jaksa kepada pihak Imigrasi Khusus Ngurah Rai, tanggal 24 Oktober 2019 mengenai termohon ekstradisi.
Atas surat permohonan itu maka termohon dijemput oleh pihak imigrasi, dan pihak Jaksa Penuntut Umum meminta bantuan kepada pihak imigrasi khusus Ngurah Rai untuk mengawasi yang bersangkutan sampai dengan upaya perlawanan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2019 upaya perlawanan dari pihak jaksa diterima oleh pengadilan Tinggi Bali, sehingga keluar penetapan pengadilan untuk memasukkan kembali termohon ke dalam lapas kerobokan pada hari Senin tanggal 28 oktober 2019.
Atas penetapan itu Jaksa Penuntut Umum pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 langsung berusaha melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.