Berita Riau

Pakai Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Gerindra di Riau Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan

Gunakan perusahaan adik ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel berutang hampir Rp 3 miliar ke toko bangunan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Pakai Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Gerindra di Riau Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan 

Bahkan dalam proyek yang dikerjakan terdakwa selesai 100 persen dan pembayaran juga 100 persen, Direktur perusahaan mengaku tak pernah menerima uang hasil proyek tersebut.

"Saya tidak pernah terima uang dari hasil proyek itu. Uang yang masuk melalui rekening perusahaan kemudian dicairkan melalui cek oleh bendahara perusahaan kepada Medi yang merupakan anggota terdakwa Daniel.

"Saya baru tahu kalau proyek itu meninggalkan utang kepada toko material, setelah pemilik toko mempertanyakan kepada saya kapan akan melunasi hutang," terangnya di hadapan majelis.

Meskipun tidak mengetahui proyek yang dikerjakan, Hendra mengaku, meneken surat perjanjian kontrak, berita acara pembayaran proyek yang mencapai Rp 17 miliar itu.

Sementara kegiatan dan uang proyek sepenuhnya di kelola oleh Daniel dan Medi, gitu juga terkait pengambilan bahan material di toko yang terhutang pihaknya tidak mengetahuinya.

Mendengar keterangan Direktur PT Harapan Tri Guna ini terkesan berbelit-belit, majelis hakim meminta langsung dikonfrontir terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya Medi.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: UJIAN CAT CPNS 2019 Dilaksanakan di Setiap Daerah, BKN Regional XII Ungkap Tahapan Seleksi CPNS 2019

Baca: Ustadz Abdul Somad Unggah Foto Jadul Saat Jadi Santri, Netizen Tebak Mana UAS: Chubby, Tembem, Gemes

Baca: Setiap Desa Dapat JATAH Rp 200 Juta, Bankeu Desa di Riau akan Disalurkan, Kata PMD Bulan November

Majelis hakim meminta direktur perusahaan mempunyai itikad baik untuk membayar utang material itu.

Direktur sebagai pihak yang sangat terkait dan turut bertanggungjawab membayar utang tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa ketua majelis hakim menuntup sidang.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Pembacaan tuntutan.

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Gunakan Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved