Berita Riau

Pakai Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Gerindra di Riau Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan

Gunakan perusahaan adik ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel berutang hampir Rp 3 miliar ke toko bangunan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Pakai Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Gerindra di Riau Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan 

Gunakan Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Gunakan perusahaan adik ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel berutang hampir Rp 3 miliar ke toko bangunan.

Diduga dengan sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk mengerjakan kegiatan proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel (40) terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

JADWAL Bono Surfing 2019 di Riau Pelaksanaannya Mulai 11 November Dimeriahkan Pesilancar Mancanegara

 KISAH Empat Veteran Riau, Berjuang Bersama Yos Sudarso dalam Operasi Trikora dan Ganyang Malaysia

 STORY - KISAH Cewek Cantik Bak Artis Korea, Siswi SMA Asal Riau Raih Prestasi di Bidang Tari Tradisi

 Hiroshima Hancur oleh BOM Riau Hancur oleh Bon, Mahasiswa TOLAK Rencana Gubri NGUTANG Rp 4.4 Triliun

Daniel dilaporkan pemilik toko material Timur Jaya Bengkalis beberapa bulan lalu karena tidak ada etikat baik membayar hutangnya

Tidak tanggung-tanggung dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Daniel sengaja tidak membayar utang dengan cara menipu, sehingga menyebabkan kerugian toko pemilik material bangunan mencapai Rp 2,874 miliar lebih.

Saat ini sidang perkara Daniel sudah masuk agenda keterangan saksi dan terdakwa, Kamis (7/12) sore.

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis digelar di Ruang Kartika dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati dan didampingi dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.

Pada sidang Kamis petang pengadilan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Harapan Tri Guna, Hendra Tedi Gunawan, dimana perusahaan yang digunakan Daniel saat mengambil proyek tesebut.

Dalam sidang ini JPU Kejari Bengkalis diwakil Jaksa Eriza Susila.

Sementara terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid.

Dalam keterangan disampaikan Hendra, mengakui bahwa perusahaan yang digunakan oleh terdakwa Daniel merupakan miliknya.

Namun terdakwa tidak masuk dalam sistem manajemen perusahaan hanya sebatas sebagai status abang ipar.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 1.332 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2019 di Pelalawan, 18.725 Pengendara di Riau Ditilang

 Bawaslu Bengkalis Ingatkan Partai Politik Jangan Bermain Uang dalam Penjaringan Balon Kepala Daerah

 Rekrutmen 36 Panwascam untuk Pilkada Riau 2020, Ini Penjelasan Bawaslu Pelalawan tentang Tahapannya

Keterangan Hendra sempat mengundang geram majelis hakim karena bertele-tele.

Bahkan dalam proyek yang dikerjakan terdakwa selesai 100 persen dan pembayaran juga 100 persen, Direktur perusahaan mengaku tak pernah menerima uang hasil proyek tersebut.

"Saya tidak pernah terima uang dari hasil proyek itu. Uang yang masuk melalui rekening perusahaan kemudian dicairkan melalui cek oleh bendahara perusahaan kepada Medi yang merupakan anggota terdakwa Daniel.

"Saya baru tahu kalau proyek itu meninggalkan utang kepada toko material, setelah pemilik toko mempertanyakan kepada saya kapan akan melunasi hutang," terangnya di hadapan majelis.

Meskipun tidak mengetahui proyek yang dikerjakan, Hendra mengaku, meneken surat perjanjian kontrak, berita acara pembayaran proyek yang mencapai Rp 17 miliar itu.

Sementara kegiatan dan uang proyek sepenuhnya di kelola oleh Daniel dan Medi, gitu juga terkait pengambilan bahan material di toko yang terhutang pihaknya tidak mengetahuinya.

Mendengar keterangan Direktur PT Harapan Tri Guna ini terkesan berbelit-belit, majelis hakim meminta langsung dikonfrontir terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya Medi.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: UJIAN CAT CPNS 2019 Dilaksanakan di Setiap Daerah, BKN Regional XII Ungkap Tahapan Seleksi CPNS 2019

Baca: Ustadz Abdul Somad Unggah Foto Jadul Saat Jadi Santri, Netizen Tebak Mana UAS: Chubby, Tembem, Gemes

Baca: Setiap Desa Dapat JATAH Rp 200 Juta, Bankeu Desa di Riau akan Disalurkan, Kata PMD Bulan November

Majelis hakim meminta direktur perusahaan mempunyai itikad baik untuk membayar utang material itu.

Direktur sebagai pihak yang sangat terkait dan turut bertanggungjawab membayar utang tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa ketua majelis hakim menuntup sidang.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Pembacaan tuntutan.

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Gunakan Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved