Berita Riau
Pakai Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Gerindra di Riau Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan
Gunakan perusahaan adik ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel berutang hampir Rp 3 miliar ke toko bangunan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Gunakan Perusahaan Adik Ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Berutang Hampir Rp 3 Miliar ke Toko Bangunan
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Gunakan perusahaan adik ipar, Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel berutang hampir Rp 3 miliar ke toko bangunan.
Diduga dengan sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk mengerjakan kegiatan proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis Mohd Daniel (40) terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• JADWAL Bono Surfing 2019 di Riau Pelaksanaannya Mulai 11 November Dimeriahkan Pesilancar Mancanegara
• KISAH Empat Veteran Riau, Berjuang Bersama Yos Sudarso dalam Operasi Trikora dan Ganyang Malaysia
• STORY - KISAH Cewek Cantik Bak Artis Korea, Siswi SMA Asal Riau Raih Prestasi di Bidang Tari Tradisi
• Hiroshima Hancur oleh BOM Riau Hancur oleh Bon, Mahasiswa TOLAK Rencana Gubri NGUTANG Rp 4.4 Triliun
Daniel dilaporkan pemilik toko material Timur Jaya Bengkalis beberapa bulan lalu karena tidak ada etikat baik membayar hutangnya
Tidak tanggung-tanggung dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Daniel sengaja tidak membayar utang dengan cara menipu, sehingga menyebabkan kerugian toko pemilik material bangunan mencapai Rp 2,874 miliar lebih.
Saat ini sidang perkara Daniel sudah masuk agenda keterangan saksi dan terdakwa, Kamis (7/12) sore.
Sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis digelar di Ruang Kartika dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati dan didampingi dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.
Pada sidang Kamis petang pengadilan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Harapan Tri Guna, Hendra Tedi Gunawan, dimana perusahaan yang digunakan Daniel saat mengambil proyek tesebut.
Dalam sidang ini JPU Kejari Bengkalis diwakil Jaksa Eriza Susila.
Sementara terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid.
Dalam keterangan disampaikan Hendra, mengakui bahwa perusahaan yang digunakan oleh terdakwa Daniel merupakan miliknya.
Namun terdakwa tidak masuk dalam sistem manajemen perusahaan hanya sebatas sebagai status abang ipar.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• 1.332 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2019 di Pelalawan, 18.725 Pengendara di Riau Ditilang
• Bawaslu Bengkalis Ingatkan Partai Politik Jangan Bermain Uang dalam Penjaringan Balon Kepala Daerah
• Rekrutmen 36 Panwascam untuk Pilkada Riau 2020, Ini Penjelasan Bawaslu Pelalawan tentang Tahapannya
Keterangan Hendra sempat mengundang geram majelis hakim karena bertele-tele.