Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar

Ia tega memperkosa anaknya berkali karena alasan yang tak masuk akal. Anaknya kerap meminta jajan hingga tega memperkosanya sejak tahun 2019.

Batam.tribunnews.com
Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar 

Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PURBALINGGA - Kembali terjadi perkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seroang ayah tiri.

Ia tega memperkosa anaknya berkali karena alasan yang tak masuk akal.

Anaknya kerap meminta jajan hingga tega memperkosanya sejak tahun 2019.

Ya, dia lah BD (38), seorang buruh harian lepas di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah menyetubuhi anak tirinya, AA (12) berkali-kali, selama tiga tahun terakhir.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari pihak sekolah korban.

Keluarga korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Berikut Daftar Lengkap 35 Link Formasi CPNS 2019 di Kementerian dan Instansi

"Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016, berarti sejak korban masih berusia sembilan tahun. Saat ini korban kelas 6 SD (Sekolah Dasar)," kata Sigit, saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2019).

Sigit mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban saat sedang tertidur.

Tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Meski korban menolak, tersangka tetap memaksanya.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan istrinya, pada malam hari. Tersangka tinggal di rumah bersama istri dan dua anaknya. Anak yang pertama adalah anak tiri dan yang kedua laki-laki anak kandungnya," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, tersangka diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenal Bahasa Gaul Bor, Woles, Kepo dan Ganbatte serta Artinya, Ada Juga Kumpulan Bahasa Gaul 2019

Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena korban kerap meminta uang jajan kepadanya.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved