Jokowi Akan Angkat Wakil Panglima, Menhan Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden
Ketua Umum Gerinda ini menyebut penambahan Wakil Panglima TNI dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Jokowi Akan Angkat Wakil Panglima, Menhan Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan dengan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ketua Umum Gerinda ini menyebut penambahan Wakil Panglima TNI dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Sebelum memulai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Prabowo memberikan tanggapannya mengenai penambahan jabatan tersebut.
"Kalau memang sudah keputusan dan itu hak prerogatif presiden. Tentunya presiden yang akan memutuskan pada saatnya," ujarnya dilansir YouTube KompasTV Senin (11/11/2019).
• Persebaya Surabaya vs PSM Makassar Video live streaming, Lanjutan Liga 1 di Indosiar Rabu Besok
• VIDEO Ramalan Zodiak Besok Rabu (13/11): Taurus Egois, Virgo Sensitif, Libra! Jadilah Dirimu Sendiri
• Update Info CPNS Kota Pekanbaru dan Info CPNS Riau, Perubahan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas SKD
Sebelumnya, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan hingga saat ini sudah ada dua posisi pejabat negara yang Peraturan Presiden (Perpres) sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Posisi terebut adalah Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Wakil Panglima TNI.
Prabowo Subianto Tanggapi soal Dirinya yang Sering Disebut Mantan Rival Jokowi: Saya Tidak Suka
Fadjroel mengatakan rencana penambahan wakil menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian.
• JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemkab Siak, Syarat dan Ketentuan Umum Usia Maksimal 35 Tahun
• Harga TBS Sawit Riau Pekan Ini Kembali Naik, Tertinggi untuk Kelompok Umur 10-20 Tahun
• VIDEO: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umroh Sesuai Sunnah, Waktu Pelaksaaan Umroh dan Bacaannya!
Ketika ditanya wartawan mengenai jumlah wakil menteri yang akan ditambah, ia menjawab belum dibicarakan.
"Seperti Pak Jokowi katakan belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya," ungkapnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (10/11/2019).
Untuk batas waktu penunjukan Wakil Menteri, Fadjroel menyatakan bahwa itu hak prerogatif presiden.

Mulai dari siapa yang akan terpilih, kapan pengumuman, berapa jumlah semua adalah hak prerogatif presiden.
Ketika ditanya mengenai komposisi wakil menteri apakah dari relawan atau partai politik, Fadjroel menjawab belum ada diskusi.
"Tidak ada diskusi mengenai hal tersebut. Kami hanya mendiskusikan mengenai tugasnya saja. Kemudian nama-nama masih dalam pembicaraan," ujarnya.
• Sebut Kasus yang Dilaporkan Jokowi Tak Ditanggapi, KPK Undang Mahfud MD untuk Beberkan Kasus Besar
• BREAKING NEWS: Kak Seto Tiba di Pekanbaru Sore Ini, Rencana Kunjungi Siswa SMP Korban Bully