Berita Riau
Oknum Polisi di Riau Terlibat Transaksi 1.000 Gram Narkoba, Kerjasama dengan Napi di Lapas Bengkalis
Dua orang oknum polisi di Riau yang terlibat transaksi 1.000 gram Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan anggota Polres Bengkalis, oknum polisi itu
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Akibat perbuatannya IW dan YZ diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Polisi Ringkus 5 Kurir Narkoba di Riau
Sebanyak 5 orang kurir Narkoba di Riau diringkus polisi bersama Bea Cukai, tersangka diupah Rp 15 juta, pelaku terancam hukuman mati berdasarkan undang-undang.
Kelima kurir Narkoba ini ditangkap polisi dan Bea Cukai di Riau di lokasi yang berbeda, berawal dari penggeledahan tersangka di Pelabuhan.
Hasil penggeledahan di pelabuhan, terungkap transaksi narkoba dilakukan melalui pesan singkat.
Aksi para tersangka ini termasuk satu di antara penyeludupan Narkoba, dan ini berhasil diungkap berkat sinergisitas polisi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Bengkalis.
• BREAKING NEWS : Polisi dan Bea Cukai di Riau Tangkap Kurir Narkoba Merek Doraemon Berat 10 Kilogram
• BREAKING NEWS: Kurir Narkoba Bawa 27 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi Ditangkap di Bengkalis Riau
• Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati
• TERUNGKAP, Supir Travel Pekanbaru-Bengkalis Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 140 Juta Bawa 27 Kg Sabu
Sinergisitas dua institusi ini berhasil mengamankan sebanyak sepuluh kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat mengelar ekpos di Mapolres Bengkalis pada Senin (11/11) siang.
Selain Narkoba SatNarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan lima tersangka yang merupakan satu sindikat becak darat peredaran Narkoba Bengkalis.
Lima orang tersangka yang diamankan diantaranya BH alias IDM (32) warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis, Ma alias Itok warga Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, MS alias LAN (32) warga Tanjung Padang Desa Tasi Putri Puyu Kepulauan Meranti, RS (20) dan AA (44) yang juga warga Desa Tanjung Padang Kepulauan Meranti.

Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan melakukan transaksi Narkoba dipelabuhan penumpang desa Tameran Kecamatan Bengkalis, Sabtu (9/11) siang.
Berdasarkan informasi ini, petugas SatNarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan tim Bea Cukai Bengkalis melakuan penyelidikan di pelabuhan tersebut.
Saat di pelabuhan tersebut petugas gabungan menemukan IDIM bersama dua rekannya di pelabuhan Desa Tameran.
"Petugas gabungan kita melakukan pengeledahan terhadap terhadap tiga orang yang diamankan dipelabuhan Tameran. Selain pengeledahan petugas memeriksa telpon genggam tersangka dan menemukan pesan singkat percakapan tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan IDIM," terang Kapolres.
• Kurir NARKOBA di Riau Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu & 4.476 Butir Pil Ekstasi
• DETIK-DETIK Penangkapan Kurir Narkoba di Riau Diintai 24 Jam dan Ditangkap Saat Antri di Jalan Rusak
• KRONOLOGI Penangkapan Kurir Narkoba di Riau Bawa Sabu-sabu, Ekstasi & Happy Five Senilai Rp15 Miliar
Dari intrograsi tersangka dan percakapan pesan singkat tersangka IDIM bersama dua rekannya ini pada Jumat pekan lalu menjemput Narkoba dari seorang bernama Umar saat ini menjadi DPO petugas.