Berita Riau
Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati
Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati
Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis, Kurir Narkoba di Riau Digrebek dan Terancam Hukuman Mati
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: PROMO Menarik Beli Mobil di Riau, Promo Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Xpander dan Honda BR-V
Baca: BUPATI Pelalawan Riau Serukan Pantau UJARAN KEBENCIAN dan Hasutan untuk Gagalkan Pelantikan Presiden
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ancam Copot Kepala OPD Gara-gara Rp 54 Miliar Hangus, Ini Penjelasannya
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.