Hakim PN Bengkalis Gugurkan Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba
PN Bengkalis memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perkara penangkapan kurir narkoba di Rupat, Kamis (14/11/2019).
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya
Menurut tim Advokasi Polres Bengkalis, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Rupat sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang Undang nomor 8 tahun 1981.
Selain itu penangkapan juga mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru nomor 6 tahun 2019.
"Semua yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Rupat ini sudah sesuai prosedur. Jadi semua tuduhan dari pemohon sudah kami jawab sesuai dengan aturan yang ada," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Halaman 2 dari 2