Kampar
Polsek Tapung Hulu Riau Amankan Karyawan PTPN V yang Jadi Pengedar Sabu
Setiba di Pos I PTPN-V Sei Lindai tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai informasi yang diperoleh.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Polsek Tapung Hulu Riau Amankan Karyawan PTPN V yang Jadi Pengedar Sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Nyambi jadi pengedar narkoba, seorang Karyawan PTPN-V Sei Lindai ditangkap di depan Pos I PTPN-V SeI Lindai Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (14/11/2019) jelang tengah malam.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS, pria 41 tahun seorang karyawan PTPN-V yang beralamat di Emplasmen PTPN-V Sei Lindai Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dalam aksi penangkapan pelaku pengedar narkoba ini oleh tim dari Polsek Tapung Hulu turut pula diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp Samsung J2 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BM-6327-FZ dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
• Penampakan Mengerikan Sampah Plastik dalam Drainase di Dumai, Aktivis: Semoga Masyarakat Sadar
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai motor akan melewati Jalan Oilman Desa Kasikan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kita menurunkan anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal.
Setiba di Pos I PTPN-V Sei Lindai tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai informasi yang diperoleh, selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka RS yang merupakan karyawan PTPN-V tersebut.
• Bupati Alfedri Duet Bareng Ipank di Acara Pelantikan IKMR Kabupaten Siak 2019-2024 Riau
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku lengan jaket yang dipakainya.
Saat diinterogasi RS mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)