DETIK-DETIK Kurir 99 Kg Divonis Hukuman Mati di Depan Anak Istri: Cemana Lagi, Pasrah Sajalah
Sidang yang sudah ditunda sejak 13 September 2019 lalu ini baru terselenggara sejak tunda selama 2 bulan.
DETIK-DETIK Kurir 99 Kg Divonis Hukuman Mati di Depan Anak Istri: Cemana Lagi, Pasrah Sajalah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Kurir sabu 99 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto tertunduk lemas dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang yang sudah ditunda sejak 13 September 2019 lalu ini baru terselenggara sejak tunda selama 2 bulan.
Pria kacamata umur 29 tahun ini selama pembacaan tuntutan hanya bisa tertunduk lemas dan mengepalkan dan meremas-remas tangannya di antara sela kakinya.
JPU Kharya Saputra menuntut pelaku bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menghukum terdakwa karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana mati," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
• Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan
• Ini Tata Cara Wudhu yang Benar, Doa Sesudah Wudhu, Niat Wudhu & Hal yang Membatalkan Wudhu (VIDEO)
• VIDEO Sesaat Lagi Babak Spektakuler Indonesian Idol LIVE RCTI: Cara Vote 15 Finalis Indonesian Idol
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ribuan korban jiwa dengan ratusan kilogram sabu. Serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Seusia dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dan memberikan waktu kepada terdakwa dalam pleidoi (nota pembelaan).
Saat digiring keluar, Istri dan anak terdakwa yang menemani terdakwa selama dalam ruangan Cakra 5 tampak menangis tersedu-sedu.
Bahkan sang anak yang masih balita sempat memanggil sang Ayah "Ayah-Ayah," teriaknya.
Sang ayah Hasanuddin hanya bisa berjalan saja melalui anak dan istrinya.
• Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau
• MP3 Mundur Alon alon Nella Kharisma Ft Ilux ID, Simak Juga Chord Lagu Mundur Alon alon (Video)
• Yeyen Tumena Tegaskan Indonesia Ingin Menang Meski Tampil di Kandang Malaysia

Saat diwawancarai, Hasan menungkapkan dirinya hanya bisa pasrah dengan tuntutan mati tersebut.
"Cemana lagi mau dibuat, pasrah sajalah," cetusnya sambil tertunduk.
Dalam sidang sebelumnya, Kurir yang awalnya didakwa atas peredaran 42 kilogram sabu ternyata mengaku ikut memerintah perederan sabu lainnya yang berjumlah 99 kilogram.
Majelis Hakim Ketua Erintuah menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama dan berapa kali menjadi otak kurir sabu.
"Belum sampai 2 tahun Yang Mulia, Saya melakukan sudah ada 3 kali, yang pertama 26 kg sabu itu dapat Rp 20 juta, yang kedua 42 kg sabu saya dibayar Rp 30 juta yang ketiga 31 kg sabu yang ini belum dapat uangnya," terangnya.
Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim terkejut, Erintuah langsung saja bertanya kepada terdakwa apakah sudah menikah.
"Sehari-hari saya bekerja nelayan pak, saya sudah punya anak 2, umurnya 3 tahun dan 1 tahun," ungkapnya.
Hasan mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Toni alias Mike untuk mengkoordinir seluruh barang haram tersebut.
"Saya disuruh Toni alias Mike dihubungi dari Malaysia.
Jadi ditanyanya ada yang bisa membawa sabu, lalu kubilang tunggu saya cari.
Baru ketemu suhardi dia yang ambil ke tengah laut. Itu yang 42 kg sabu.
Barang itu untuk dikirimkan ke Medan, jadi yang itu sudah terkirim semua," jelasnya.
• Hanya 95 Pelamar CPNS di Pemkab Kepulauan Meranti Riau hingga Hari Keempat Pendaftaran
• Munculkan Rasa Percaya Diri, Gerakan Modern Dance Mampu Hilangkan Stres
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim menunda persidangan dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut aumum pada tanggal 26 September 2019.
Dalam dakwaan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).
Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.
Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.
Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).
"Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief," ungkap Jaksa Nur Ainun.
Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.00 wib, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.30 wib, di Jalan Bandar Labuhan Bawah Nomor 34 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 bungkus (1 Bungkus=1 Kg) dilakukan oleh Al Firmasyah bersama-sama denga M Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Giya Medan dengan penerima Jimmy.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur dengan jumlah narkotika berupa shabu-shabu seberat 5 kg," ungkap JPU.
Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88 Medan Sunggal Kota Medan ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 2,3 kg gram.
Selanjutnya terdakwa Hasanuddin pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan narkotika sebanyak 30 paket narkotika dan 1 paket ekstasi dari TONI alias MIKE.
Setelah seluruh paket narkotika tersebut di terima oleh Suhardi, sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai sambil menunggu perintah dari TONI.
"Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi berlogo “Trump” dan pil ekstadi sebanyak 2.985 butir," beber Jaksa Nur.
Terdakwa yang ditangkap setelah pengembangan pihak BNN setelah hampir 7 bulan DPO dan ditangkap pada bulan Juli 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
(vic/ttibunmedan.com)