Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

INSENTIF Kepala Daerah di Riau Terancam Ditunda, Termasuk Insentif Legislator di 10 Kabupaten & Kota

Insentif kepala daerah di Riau terancam ditunda, ada 10 kepala daerah, termasuk insentif legislator di 10 kabupaten dan kota, ini sebabnya

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
INSENTIF Kepala Daerah di Riau Terancam Ditunda, Termasuk Insentif Legislator di 10 Kabupaten & Kota 

INSENTIF Kepala Daerah di Riau Terancam Ditunda, Termasuk Insentif Legislator di 10 Kabupaten & Kota

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Insentif kepala daerah di Riau terancam ditunda, ada 10 kepala daerah, termasuk insentif legislator di 10 kabupaten dan kota, ini sebabnya.

Ditundanya insentif kepala daerah di Riau dan insentif legislator di Riau yakni bupati dan walikota serta legislator 10 kabupaten dan kota berkaitan dengan penyelesaian pembahasan APBD 2020.

Memasuki pertengahan November ini, masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 ke Pemprov Riau.

Padahal, sesuai aturan, APBD kabupaten dan kota tersebut paling lambat disampaikan ke Pemprov Riau 30 November 2019.

Namun, hingga Senin (18/11/2019), baru dua kabupaten kota yang sudah menyampaikan APBDnya ke Pemprov Riau yakni Pemkab Rokan Hilir dan Pemko Pekanbaru.

Rancangan Anggaran di Riau, Naik Rp 201 Miliar APBD Perubahan Kuansing Diajukan Rp 1.6 Triliun
INSENTIF Kepala Daerah di Riau Terancam Ditunda, Termasuk Insentif Legislator di 10 Kabupaten & Kota (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

APBD dua kabupaten dan kota ini sudah selesai diverifikasi oleh Pemprov Riau dan sudah diteken oleh Gubernur Riau.

"Yang masuk baru dua, Rohil sama Pekanbaru. Itu sudah diteken pak gubernur, dan sudah kita kembalikan hasil verifikasinya, sehingga tinggal pelaksanaan saja," kata Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Senin (18/11/2019).

Sedangkan sisanya, sepuluh kabupaten kota lagi hingga saat ini belum menyampaikan APBD 2020 ke Pemprov Riau.

Sepuluh daerah itu adalah Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Dumai.

"Iya, masih ada sepuluh kabupaten kota lagi yang belum, kita tunggu saja, kan masih ada batas waktu sampai tanggal 30 November," katanya.

Pihaknya berharap kabupaten kota yang belum menyampaikan APBDnya ke Pemprov Riau ini segera menyampaikan, sehingga pihaknya bisa melakukan verifikasi sebelum anggaran tersebut dilaksanakan didaerah masing-masing.

Sebab, jika terlambat, dan sampai batas waktu yang ditetapkan tidak juga menyampaikan APBDnya, maka kepala daerah dan anggota DPRD kabupaten kota yang terlambat menyampaikan APBD tersebut terancam ditunda insentifnya.

"Bagi yang belum, kita ingatkan agar segera menyerahkan, karena jangan sampai melewati 30 November, sebab bisa berlaku sanksi berupa penundaan insentif bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan," ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait APBD Provinsi Riau 2020, Syahrial mengungkapkan hingga saat ini pembahasanya masih terus berjalan di DPRD Riau.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved