Narkoba di Riau

Kasus Narkoba di Riau, Muka Pelaku Memar dan Baju Robek saat Dibawa ke Polres Siak, Ini Kejelasannya

Kasus Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, muka pelaku Memar dan baju robek saat dibawa ke Polres Siak, ini kejelasannya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kasus Narkoba di Riau, Muka Pelaku Memar dan Baju Robek saat Dibawa ke Polres Siak, Ini Kejelasannya 

Kasus Narkoba di Riau, Muka Pelaku Memar dan Baju Robek saat Dibawa ke Polres Siak, Ini Kejelasannya

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kasus Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, muka pelaku Memar dan baju robek saat dibawa ke Polres Siak, ini kejelasannya.

Penangkapan warga Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Andika Rio Pratama Putra alis Abe (25) ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau.

Abe ditangkap polisi karena kepemilikan Narkoba pada Senin (18/11/2019), dan ia dibawa ke Mapolres Siak dalam keadaan muka yang memar dan lebam serta baju robek.

"Mukanya begitu memang sudah bawaan, kalau bajunya robek karena dia melawan saat ditangkap," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Pur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.

Muka pria tersebut tampak memar pada bagian mata.

Di atas pelipis mata kirinya juga tampak memerah dan sedikit membengkak seperti usai kena pukul.

Ia menceritakan kronologinya, pada Minggu (17/11/2019) pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkoba.

Lokasinya berada di jalan Sejahtera Gang Sejahtera I RT 007 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal ini dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya pada Senin (18/11/2019)," kata dia.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Rio Pratama Putra alias Abe.

Sebab, tim Opsnal tersebut mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram, 1 unit HP lipat Merk Samsung warna merah, 1 unit HP android, 1 unit Ranmor R2 Merk Honda Beat Warna Merah Putih BM 3497 YY dan uang tunai Rp 1.600.000.

Saat diinterogasi, tersangka Abe menyebut barang haram itu dibelinya dari seorang perempuan bernama Dewi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved