Hanya Gegara Utang, Pria Ini Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga, Kondisi Mengerikan dengan Leher Digorok
Hanya Gegara Utang, Pria Ini Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga, Kondisi Mengerikan dengan Leher Digorok
Hanya Gegara Utang, Pria Ini Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga, Kondisi Mengerikan dengan Leher Digorok
TRIBUNPEKANBARU.COM -Sempat buron tiga bulan, tersangka pembunuhan Hernila (45 tahun), warga Ujan Mas Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam, ditangkap polisi.
Tersangka yaitu Fikri Alias Fik (42 tahun), warga Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Fikri membunuh Hernila (45) pada 6 Agustus 2019 lalu.
Tersangka sempat buron DPO selama tiga bulan.
Tersangka ditangkap di Lampung kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Desa Gunung Mekar, Rabu (20/11/2019).
• HEBOH Nama Sekdaprov Riau Definitif, HM Wardan Yakin Said Syarifuddin Dipilih, Besok Dilantik Gubri
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, pria yang ditangkap adalah tersangka pembunuhan IRT yang ditemukan dengan leher tergorok dan nyaris putus di TKP.
"Tersangka ini memang sudah pernah kita amankan, namun mengingat waktu itu belum memiliki bukti yang kuat jadi terpaksa di lepas lagi," ujarnya saat pers reales di Mapolres Pagaralam, Kamis (21/11/2019).
Terungkapnya kasus ini setelah handphone milik korban berhasil dideteksi dan pelaku penampungnya berhasil ditangkap.
Dari sana polisi mengetahui dan mendeteksi pelaku utama.
• 5 Manfaat Luar Biasa yang Dirasakan Mengkonsumsi Ramuan Jahe dan Kunyit, Jangan Kaget!
"Kita berhasil mendeteksi tersangka dari keterangan pihak pembeli handphone milik korban," katanya.
Dijelaskan Kapolres tersangka ini untuk sementara dari hasil pengakuan tersangka adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban.
"Tersangka Fikri melakukan pembunuhan lantaran terkait utang sebesar Rp500 ribu. Namun keterangan ini masih didalami oleh pihak penyidik," jelasnya.
• 5 Manfaat Luar Biasa yang Dirasakan Mengkonsumsi Ramuan Jahe dan Kunyit, Jangan Kaget!
Tersangka Fikri sudah berhasil ditangkap, berdasar Laporan polisi nomor : LP / B– 90 / VIII / 2019 / Sumsel / Res.P. Alam, tanggal 6 Agustus 2019 An
Tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 365 Ayat (3) dan atau 340 KUHP. (Sp/ Wawan Septiawan)
