Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Tolak CPNS Dari Kalangan LGBT, PPP Membela Atas Nama Diskriminasi

Kejagung ingin CPNS di institusinya merupakan SDM yang memiliki orientasi seksual yang normal dan tak menyimpang.

TWITTER
Ilustrasi LGBT Kejagung Tolak CPNS Dari Kalangan LGBT, PPP Membela Atas Nama Diskriminasi 

Kejagung ingin CPNS di institusinya merupakan SDM yang memiliki orientasi seksual yang normal dan tak menyimpang.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung mensyaratkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Korps Adhyaksa tersebut tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan alasan lembaganya membuat syarat tersebut.

Menurut Mukri, pihaknya hanya menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.

Menurut Mukri, institusinya tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.

"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.

Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai diskriminatif syarat perekrutan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung.

"Soal LGBT tidak boleh terjadi diskriminasi. Hukum itu mestinya yang melarang itu adalah perilaku menyimpang dan pelaku cabul," ujar Sekjen PPP ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"Sepanjang saudara-saudara kita LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu menurut saya gak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," tegas Wakil Ketua MPR RI ini.

Di Amerika Serikat, misalnya, katanya mencontohkan, aturan yang ada tidak memperbolehkan LGBT untuk bidang militer.

"Hemat saya, untuk jabatan yang umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu ya ga usah dilarang karena status orang gitu," jelasnya.

Kejagung tahun 2019 ini membuka formasi cukup banyak bagi peserta CPNS.

Jumlah tersebut, dialokasikan untuk 520 lowongan formasi cumlaude, 104 lowongan formasi disabilitas, 10 lowongan formasi putra/putri Papua, serta 4.569 lowongan formasi umum.

Formasi itu untuk menempati Jabatan Jaksa Ahli Pertama sebanyak 986 orang.

Pengolahan Data Perkara dan Putusan sebanyak 569 orang, Pranata Barang bukti sebanyak 720 orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved