Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bak Sosialita, Siswi SMP Ini Traktir Teman Hasil Bobol ATM Orang yang Mengasuh dan Menyekolahkannya

Siswi ini baru sebulan tinggal di rumah orangtua agkatnya, namun ia telah berbuat nekat dengan mencuri ATM dan menguras saldo orangtua agkatnya.

KOMPAS.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya
Bak Sosialita, Siswi SMP Ini Traktir Teman Hasil Bobol ATM Orang yang Mengasuh dan Menyekolahkannya 

Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.

Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

5. Diamankan Tim Buser 

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved