Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Jangan Salah & Pahami, Syarat Poligami dalam Islam Itu Berat, Hukum Poligami dalam Alquran

Apa Itu Poligami, Poligami adalah dan dalam artikel ini kita akan membahas Syarat Poligami Dalam Islam atau Hukum Poligami dalam Islam dan di Alquran

Baik dalam pernikahan monogami maupun poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu.

Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses

Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.

Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut.

Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.

Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan.

Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.

Hukum Poligami Menurut Islam dalam Al – Qur’an

Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.

Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, Merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.

Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa. Karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved