Empat Dinas dan Satu Badan Dihapus, Pegawai Pemprov Riau Tak Perlu Khawatir Tak Gajian
SOTK baru Pemprov Riau akan mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. Ada empat dinas dan satu badan yang dihapus atau dilebur dengan dinas lain.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: rinaldi
Kemudian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Riau yang ada saat ini, akan dipisahkan menjadi dinas baru yang diberi nama Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Nantinya menjadi satu dinas yang diberi nama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Terakhir untuk Dinas Perindustrian Provinsi Riau, akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau, menjadi dinas baru yang diberi nama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau.
Selain empat dinas yang dihapus dan digabungkan tersebut, masih ada satu badan lagi yang dihapus yakni Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilebur ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan menjadi badan baru yang diberi nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan.
Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan, keberadaan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting sebagai pelaksana teknis kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Kepala Daerah, serta sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Syamsuar mengatakan, struktur organisasi pemerintah daerah harus efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan dan karateristik daerah.
"Dengan struktur organisasi yang efektif dan efisien, akan berdampak positif pada penyelenggaraan program kerja, penyerapan anggaran, dan pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat. Dan ini selaras dengan visi dan misi kami yang telah dituangkan dalam RPJMD Provinsi Riau 2019-2024, serta Arah Kebijakan dan Prioritas Pembanguan Provinsi Riau dalam penataan kelembagaan," ujarnya.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah tersebut, maka jumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Syamsuar-Edi Natar Nasution, berjumlah 28 dinas dan badan, atau rincinya 22 dinas dan 6 badan daerah.
Jumlah OPD yang diajukan Gubri Syamsuar ini berkurang 4 OPD jika di bandingkan dengan OPD yang ada sebelumnya. Jumlah OPD sesuai Perda nomor 4 Tahun 2016 lalu berjumlah 32 dinas dan Badan, rinciannya 25 dinas dan 7 badan.
"Dengan adanya perubahan ini, kami berharap fungsi dinas dan badan sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih luwes, lebih efektif, dan efisien," tambahnya. (smg)