Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajukan Pensiun Dini,  Hambali Tetap Jalani Tugas Sekda Kampar hingga SK Resmi Keluar

Sekda) Kampar, Hambali telah resmi mengajukan surat untuk pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (12/11/2025).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tangkapan Layar
Sekretaris Daerah Kampar, Hambali ogah ikuti agenda evaluasi dari Bupati Kampar 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Kampar, Hambali, resmi mengajukan surat pensiun dini pada Rabu (12/11/2025)
  • Hambali telah mengabdi selama 25 tahun di Pemkab Kampar sejak tahun 2000
  • Jelang SK resmi ditandatangi Bupati Kampar, Hambali menegaskan akan bekerja seperti biasa

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali telah resmi mengajukan surat untuk pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (12/11/2025).

Ia mengatakan, dirinya masih akan melaksanakan tugas sebagai Sekda seperti biasa pada Jumat (14/11/2025) setelah pensiun dini diajukannya.

"Dokumen seperti DPA yang diajukan ke saya, ya saya tandatangani," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat malam.

Ia juga mesti masuk kantor seperti biasa. Ia bahkan berencana akan memimpin apel di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tujuannya memimpin apel untuk mengenang penempatan tugas selama 25 tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Ia mengaku sudah berpindah-pindah tugas sejak mulai menjadi abdi negara tahun 2000.

Baca juga: Hambali Tak Hadir, Pansel Tutup Uji Kompetensi Sekda Kampar: Tidak Ada Ujian Ulang Lagi

Baca juga: Bakal Ada Fenomena Unik Antara Yuzar dan Hambali Setelah Pelantikan Bupati Kampar, Apa Itu?

OPD yang pernah dijalaninya antara lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perhubungan (Dishub). 

"Seperti yang sudah, (memimpin apel) di DPMPTSP, Satpol PP," ujar mantan Penjabat (Pj.) Bupati Kampar itu. 

Rutinitas sebagai PNS akan tetap dia jalankan sampai resmi pensiun.

Ia berharap bupati segera mengeluarkan SK tersebut agar resmi purna tugas karena kewenangan menerbitkan SK di tangan bupati. 

Sebelumnya, ia menyatakan, pengajuan pensiun dini tidak boleh dimaknai sebagai pengunduran diri dari jabatan Sekda.

Kondisi yang tepat, kata dia, mengajukan pensiun saat memegang jabatan PNS tertinggi. 

"Alhamdulillah saya sudah mengajukan pensiun dini. Bukan pengunduran diri saya (dari Sekda)," tandas pria berusia 57 tahun kelahiran Pekanbaru, 24 Oktober 1968 itu. 

Tolak Ikuti Evaluasi

Hambali sedianya mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi pada 17-19 Oktober 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved