Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perdagangan Kulit Harimau

Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau, Pelaku Pasang Kabel Dialiri Listrik

Pelaku sindikat perdagangan kulit harimau sumatera, menangkap harimau di kawasan hutan Teluk Meranti, Riau dengan cara memasang aliran listrik.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Tiga orang pelaku perburuan Harimau Sumatera berhasil diamankan, Sabtu (7/12). Aparat Tangkap Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau, Pelaku Pasang Kabel Dialiri Listrik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim gabungan Intel Polhut Pasopati, Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri, menangkap 5 orang pelaku sindikat Perdagangan Kulit Harimau, Sabtu (7/12/2019) pagi.

Penangkapan 5 pelaku sindikat Perdagangan Kulit Harimau tersebut dibenarkan oleh Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Kementerian LHK.

"Ya, sindikat Perdagangan Kulit Harimau ditangkap oleh tim gabungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.," sebutnya.

Dari tangan pelaku, tambah Alfian, aparat mengamankan kulit harimau dan 4 janin harimau.

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di rumah mereka di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Para pelaku tersebut berinisial MY, SS, E (istri pelaku MY) serta SS dan TS.

Alfian menyebutkan, saat ini seluruh pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pihaknya akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Selain itu, upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan onliine) yang terkait dengan aktifitas para pelaku, juga akan ditingkatkan.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK, terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo.

Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

FOTO: Sindikat Perdagangan Kulit Harimau di Riau Ditangkap, Kulit & Janin Harimau Ikut Diamankan

Sindikat Pelaku Perdagangan Harimau Sumatera Ditangkap, Hewan Itu Kini Kurang dari 192 Ekor di Riau

Sementara itu, Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea.

Mengatakan, dalam aksinya para pelaku menangkap harimau sumatera dengan modus baru.

Pelaku-pelaku tersebut memasang aliran listrik di kawasan lintasan harimau di kawasan hutan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Aliran listrik itu dipasok dari genset yang dihidupkan di pinggir hutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved